Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

Parah !Uang Rakyat Jadi Bancakan? BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Proyek Pemkab Bogor Lebih dari Rp1 Miliar

Bogor, Rajawali News– Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje
Kecamatan Leuwiliang Sebesar Rp51.192.900,00
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang pada
Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV PuZ berdasarkan kontrak Nomor 620/A.013-
33.3025/TING-JLN/PPJJ.2/SPJPK/DPUPR tanggal 6 September 2024 senilai
Rp869.250.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 104 hari
kalendar. Kontrak mengalami perubahan pekerjaan tambah kurang atau CCO
berdasarkan adendum kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TINGJLN/PPJJ.2/ADD1-
SPJPK/DPUPR tanggal 11 September 2024 dengan tidak merubah nilai kontrak
dan jangka waktu pelaksanaan. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT LDD.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 620/A.013-
33.3025/TING.JLN/PPJJ.2/BAST-1/DPUPR tanggal 6 November 2024. Atas hasil
pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp869.250.000,00 atau
100% dari nilai kontrak sesuai SP2D Nomor 32.01/04.0/005899/LS/1.03.0.
00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 28 Desember 2024.
Hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK dengan PPK,
PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada tanggal 6 Desember
2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.192.815,74.
Rincian perhitungan pada Lampiran 53.
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,
dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 11 Desember 2024 di
Cibinong.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di
antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) yang bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak”;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan”; dan
3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana
dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan di antaranya: (b) pembayaran
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan”;
5) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan
kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit
Penyedia dikenai sanksi administratif”;
6) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti
kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;
c. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tahun 2020 tentang dan
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2) pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, pada:
1) Seksi 5.3.9 Paragrap 2 yang menyatakan bahwa “Dalam perhitungan tebal rata-rata
perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan
akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan ditambah 5 mm”.
2) Seksi 5.3.10 angka 1). huruf a yang menyatakan bahwa “Bilamana tebal rata-rata
Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm,
tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan,
ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton
Semen dengan Anyaman Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harusHal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan
Jaringan sebesar Rp1.009.588.100,00 (Rp25.038.900,00 + Rp21.924.350,00 +
Rp77.002.400,00 + Rp885.622.450,00)
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala
DPUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;
c. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; dan
d. Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi
lingkup kerjanya.
Atas permasalahan tersebut:
a. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala
Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Penyedia pada DPKPP telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar
Rp5.300.000,00 atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Kota Taman Gunung
Putri/Putri Indah Estate Desa Bojongnangka-Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri yang
dilaksanakan oleh CV BiP;
c. Penyedia pada RSUD Cileungsi elah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD
sebesar Rp21.924.350,00 Pekerjaan Pembuatan Trotoar Kanan dan Kiri yang
dilaksanakan oleh CV BiD; dan
d. Penyedia pada DPUPR telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran
ke RKUD sebesar Rp628.296.250,00 atas 27 paket pekerjaan yaitu:
1) Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Pembuatan Turap Penahan Tebing Kp. Bojong
Galeuh Desa Cimanggu I Kecamatan Cibungbulang yang dilaksanakan oleh CV
ABS sebesar Rp2.265.612,16;
2) Pembuatan Pelimpah Mata Air Cinangka desa Tugu Jaya Kec. Cigombong yang
dilaksanakan oleh CV KDA sebesar Rp9.683.300,00;
3) Pembuatan TPT Saluran D.I Sungapan Desa Srogol Kec. Cigombong yang
dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp3.735.300,00;
4) Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I Blok Lengkong Kec. Cigombong yang
dilaksanakan oleh CV MBP sebesar Rp581.000,00;
5) Drainase Ds. Pandansari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV KeP sebesar
Rp10.526.600,00;
6) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar
Rp40.343.400,00;
7) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket II yang dilaksanakan oleh CV PBR sebesarDrainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket I yang
dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp45.313.500,00;
9) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket II yang
dilaksanakan oleh CV GCA sebesar Rp27.656.800,00;
10) Drainase Lingkungan di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Paket 1 yang
dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp61.850.000,00;
11) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 1 yang
dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp7.148.800,00;
12) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 2 yang
dilaksanakan oleh CV MaH sebesar Rp3.708.300,00;
13) Konstruksi Drainase Lingkungan di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Paket
1 yang dilaksanakan oleh PT AAM sebesar Rp4.905.000,00;
14) Drainase Lingkungan di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi (Rusunawa) yang
dilaksanakan oleh CV PuF sebesar Rp1.644.000,00;
15) Rekonstruksi Jalan Sukamakmur-Sukawangi Kecamatan Sukamakmur yang
dilaksanakan oleh CV BiP sebesar Rp33.724.000,00;
16) Rekonstruksi Jalan Pondok Udik-Karihkil Kecamatan Kemang yang dilaksanakan
oleh PT MKS sebesar Rp7.196.600,00;
17) Rekonstruksi Jalan Bojong Sempu-Iwul Kecamatan Parung yang dilaksanakan oleh
PT ATN sebesar Rp7.011.700,00;
18) Rekonstruksi Jalan Ngasuh – Cileuksa Kecamatan Jasinga yang dilaksanakan oleh
CV Sin sebesar Rp33.929.500,00;
19) Rekonstruksi Jalan Parung Panjang-Jagabita Kecamatan Parung Panjang yang
dilaksanakan oleh CV RAP sebesar Rp46.294.100,00;
20) Rekonstruksi Jalan Pasir Muncang-Cipopokol Kecamatan Caringin yang
dilaksanakan oleh PT GSP sebesar Rp7.744.100,00;
21) Rekonstruksi Jalan Cimahpar/Bts.Kota Bogor-Cijayanti Kecamatan Sukaraja yang
dilaksanakan oleh CV WiK sebesar Rp2.163.300,00;
22) Rekonstruksi Jalan Sukmajaya – Cimanggis Kecamatan Bojonggede yang
dilaksanakan oleh CV HPG sebesar Rp5.235.450,00;
23) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang
dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp50.000.000,00;
24) Rekonstruksi Jalan Cilaku – Babakan yang dilaksanakan oleh CV HSM sebesar
Rp19.765.300,00;
25) Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Siaga Pangrango Keradenan yang dilaksanakan oleh
CV SJA sebesar Rp16.511.800,00;
26) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh
CV MiK sebesar Rp89.720.000,00;
27) Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang yang dilaksanakan
oleh CV PuZ sebesar Rp51.192.900,00.
STS telah divalidasi oleh Inspektorat dan Kuasa BUD Kabupaten Bogor. Dengan
demikian, kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar
Rp354.067.500,00 (Rp1.009.588.100,00 – Rp5.300.000,00 – Rp21.924.350,00 –
Rp628.296.250,00)
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan:
a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala
DPUPR optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung
jawabnya ;
b. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala
DPUPR memerintahkan PPK cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;
c. Kepala DPKPP memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai
ketentuan atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perumahan Bukit Putra/Sunrise
Garden Desa Situsari Kec. Cileungsi pada DPKPP dilaksanakan oleh CV Taha sebesar
Rp19.738.849,20;
d. Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke
RKUD sesuai ketentuan sebesar Rp77.002.400,00 atas:
1) Pembangunan KM/WC SMPN 2 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV LMK sebesar
Rp1.127.900,00;
2) Pembangunan Turap Penahan Tebing SMP Negeri 3 Jasinga yang dilaksanakan oleh
CV SKG sebesar Rp3.645.000,00;
3) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 1 Jasinga yang dilaksanakan oleh
PT KMB sebesar Rp62.356.000,00;
4) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 3 Tenjo yang dilaksanakan oleh
CV DuS sebesar Rp5.292.700,00;
5) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 02 Tenjo yang dilaksanakan oleh
CV ElB sebesar Rp2.144.400,00; dan
6) Pembangunan KM/WC SMP Negeri 1 Cigudeg yang dilaksanakan oleh CV ArS
sebesar Rp2.436.400,00.
e. Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai
ketentuan yang berlaku sebesar Rp257.326.200,00 atas:
1) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket III yang
dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp70.700.400,00;
2) Rekonstruksi Jalan Gadog – Gn. Malang Kecamatan Tamansari yang dilaksanakan
oleh CV DCA sebesar Rp5.482.300,00
3) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang
dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp43.072.000,00;
4) Rekonstruksi Jalan Tegal – Kahuripan Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh
CV SBS sebesar Rp38.076.000,00; dan
5) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh
CV MiK sebesar Rp99.995.500,00.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!