Kuningan Rajawali News– Realisasi Belanja Honorarium Guru Non ASN Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Hasil pemeriksaan atas dokumen Buku Kas Umum (BKU) Dana BOS pada SD
Negeri dan SMP Negeri, serta hasil pencarian data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) pada website https://gtk.belajar.dikdasmen.go.id/akun/ptk
menunjukkan adanya pembayaran honorarium kepada 98 guru non ASN yang tidak
memiliki NUPTK sebesar Rp1.094.892.000,00, yang terdiri dari lima guru pada dua
SD Negeri sebesar Rp63.000.000,00 dan 93 guru pada 37 SMP Negeri sebesar
Rp1.031.892.000,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 12.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS pada beberapa sekolah menjelaskan
bahwa pembayaran honorarium untuk guru yang belum memiliki NUPTK tetap
dilakukan karena kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tersebut. Lebih lanjut, Kepala
Bidang SD, Kepala Bidang SMP, dan Pengelola Aplikasi Dapodik Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Pengajuan NUPTK diusulkan oleh admin Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada
masing-masing satuan pendidikan melalui website
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Atas pengajuan tersebut, pengelolaDapodik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi
sebelum pengajuan dilanjutkan ke tingkat pusat;
2) Pengelola Dapodik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menolak
pengajuan NUPTK jika tidak memenuhi persyaratan; dan
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan analisis kebutuhan guru untuk
seluruh sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun hasil analisis
tersebut belum digunakan sebagai pedoman penerbitan NUPTK untuk guru yang
berstatus honorer.
(red)


