Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Dugaan Maladministrasi, Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pemkab PALI Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan

 

Pali, rajwalinews.online

Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi pada Pemerintah Kabupaten PALI Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten PALI pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp370.427.589.311,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp197.992.213.375,00 atau 53,45% dari anggaran.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pemilihan Penyedia barang/jasa di Pemerintah Kabupaten PALI dilaksanakan melalui pengadaan langsung maupun secara elektronik pada laman https://spse.inaproc.id/palikab/. Pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Penawaran, Dokumen Pemilihan, dan Dokumen Pendukung Lainnya menunjukkan hal-hal berikut.

a. Dokumen Peralatan dan Personel yang Dilampirkan Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) Dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui tender terdapat tahapan evaluasi atas dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan untuk pemilihan penyedia.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penawaran peserta pengadaan menunjukkan terdapat dokumen teknis berupa dokumen peralatan dan dokumen personel yang tidak sesuai dengan persyaratan LDP, dengan perincian pada Lampiran 4.

Hasil permintaan keterangan kepada Pokja terkait diketahui bahwa Pokja kurang detail dalam melaksanakan evaluasi sehingga tidak menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen penawaran dengan persyaratan pada LDP.

b. Indikasi Proses Pemilihan Penyedia secara Proforma Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan adanya indikasi proses pemilihan penyedia melalui metode tender dan pengadaan langsung secara proforma pada Dinas PUTR. Adapun indikasi tersebut ditunjukkan dari permasalahan sebagai berikut.

1) Indikasi peserta tender berada dalam kendali yang sama Hasil analisis terhadap proses tender dan dokumen penawaran paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Prambatan – Batu Tugu Kecamatan Abab pada Dinas PUTR diketahui bahwa dua peserta yaitu PT APE dan CV PJM terindikasi berada dalam kendali yang sama, dengan perincian sebagai berikut.

a) Terdapat kesamaan harga satuan pada sepuluh item pekerjaan pada dokumen penawaran harga kedua peserta, terdiri dari sembilan item pekerjaan dengan bilangan bulat dan satu item pekerjaan dengan bilangan pecahan yaitu pekerjaan penyiapan badan jalan, dimana harga satuan pada dokumen penawaran pada item pekerjaan tersebut sama hingga sebelas angka di belakang koma;

b) Terdapat kesamaan struktur pada dokumen penawaran harga kedua peserta, seperti cell yang disembunyikan dan ukuran row;

c) Terdapat kesamaan informasi pada cell yang disembunyikan seperti informasi “CV MJ” pada cell H38 dan “Sid” pada cell H43;

d) Pada dokumen penawaran harga satuan, terdapat perincian item pekerjaan di luar pekerjaan terkait yang disembunyikan, hasil perbandinganmenunjukkan bahwa terdapat kesamaan harga satuan pada perincian item pekerjaan yang disembunyikan tersebut hingga 3 s.d 11 angka di belakang koma; dan

e) Terdapat kesamaan format, isi, dan kesalahan penulisan pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi kedua peserta.

PT APE kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Prambatan – Batu Tugu Kecamatan Abab berdasarkan kontrak Nomor 600/074/KPA.01/LPJDPBTKA/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 senilai Rp1.986.827.891,87.

Atas indikasi tersebut Pokja menyatakan bahwa tidak melakukan evaluasi secara mendetail di antaranya dengan membandingkan dokumen penawaran antar peserta, sehingga Pokja tidak menemukan adanya indikasi persekongkolan horizontal ketika melakukan evaluasi.

2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terindikasi bocor ke calon penyedia Perpres tentang PBJ Pemerintah diantaranya menyatakan bahwa perincian HPS bersifat rahasia, dan kerahasiaan tersebut untuk mencegah penyimpangan PBJ dalam rangka menjamin persaingan usaha yang sehat sehingga tercapai tujuan pengadaan.

Hasil pemeriksaan atas perincian HPS dan dokumen penawaran menunjukkan adanya indikasi bahwa perincian HPS diketahui oleh calon penyedia dalam pelaksanaan pengadaan 25 paket pekerjaan dengan metode pemilihan tender dan pengadaan langsung. Salah satu dari 25 paket pekerjaan tersebut adalah paket pekerjaan Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi dengan nilai kontrak sebesar Rp31.959.756.000,00 yang dilaksanakan oleh PT ARS.

Analisis lebih lanjut atas dokumen HPS PPK dan Harga Satuan penyedia menunjukkan terdapat kesamaan harga satuan pada 49 jenis item pekerjaan dimana beberapa diantaranya memiliki kesamaan harga 3 s.d 10 angka dibelakang koma. Selain itu terdapat kesamaan pola selisih harga satuan pada dokumen HPS dengan harga satuan yang ditawarkan penyedia pada beberapa jenis item pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut.Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa dokumen HPS disusun oleh PPTK bersama staf Bidang Cipta Karya untuk kemudian disetujui oleh PPK, atas kondisi tersebut PPK dan PPTK sepakat bahwa terdapat kebocoran perincian HPS namun tidak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen HPS tersebut kepada penyedia.

Perincian indikasi kebocoran HPS pada 24 paket pekerjaan lainnya pada Lampiran 5.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a) Huruf (b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

b) Huruf (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

c) Huruf (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

d) Huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

e) Huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

2) Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa rincian HPS bersifat rahasia;

3) Pasal 78 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta pemilihan:

a) Huruf (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

b) Huruf (b) terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; atau

c) Huruf (c) terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;

Peserta pemilihan dikenai sanksi administratif;

b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II, Poin 4.2.7 yang menyatakan bahwa Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut.

 

 

Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!