Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

BANGSAT! Alarm Merah Pengelolaan Aset Muara Enim! Tanah Negara Dimanfaatkan Pihak Lain, Pengawasan Pemkab Dipertanyakan

Muata Enim Rajawali News— Berdasarkan hasil pengamatan fisik diketahui terdapat pemanfaatan tanah
yang digunakan sebagai kantin dengan luasan 3,8m x 9,5m. Hasil permintaan
keterangan kepada Pengurus Barang Pengguna menjelaskan bahwa pemilik
kantin telah mendapatkan persetujuan secara lisan dari Dinas atas
pembukaan kantin diatas lahan pemda. Kantin dibangun pada tahun 2009
oleh penjaga kantor sampai dengan saat ini. Dinas telah menyampaikan
kepada pemilik kantin agar bersedia jika sewaktu-waktu kantin dilakukan
penertiban. Namun hingga saat ini, belum terdapat perjanjian atas
pemanfaatan lahan tersebut.
i. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan hasil penyebaran kuesioner diketahui terdapat pemanfaatan
tanah yang digunakan sebagai kantin belum didukung dengan perjanjian
pemanfaatan lahan pada 119 Sekolah. Pemanfaatan tanah tersebut,
diantaranya pada 93 unit kantin belum dilakukan sewa dan 26 unit sudah
dikenakan sewa. Diketahui hasil sewa digunakan langsung oleh operasional
kebersihan sekolah dengan rincian pada Lampiran 11. Hasil permintaan
dengan pengurus barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan
bahwa informasi pemanfaatan lahan menjadi kantin sekolah belum
disampaikan oleh masing-masing sekolah beserta dokumen pendukung atas
peganjian pemanfaatan sewa.
j. Kecamatan Benakat
Pemanfaatan Tanah Kantor Camat Benakat berupa Perkebunan Kelapa Sawit
belum didukung perjanjian kerjasama pada Kecamatan Benakat.
Berdasarkan pencatatan BMD, terdapat tanah berlokasi di Jalan Benakat
Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat seluas 200.000 m2 dengan nilai
perolehan sebesar Rp490.000.000,00.
Tanah tersebut merupakan satu hamparan dengan Kantor Camat Benakat.
Hasil permintaan keterangan melalui kuesioner dengan Camat Benakat
menunjukkan terdapat tanah milik Kecamatan Benakat yang dimanfaatkan
oleh Desa Padang Bindu untuk perkebunan plasma kelapa sawit yang
kemudian dikerjasamakan dengan PT SSL. Pemanfaatan lahan tersebubelum dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dhi. Camat Benakat
dengan Desa Padang Bindu.
Berdasarkan penelusuran dokumen Perjanjian Kerjasama Pembangunan
Perkebunan Kelapa Sawit Inti-Plasma antara PT SSL dengan Koperasi Desa
Padang Bindu Nomor Akta 20 tanggal 08 Mei 2012, diketahui bahwa lahan
yang digunakan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit inti plasma
tersebut berada pada Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten
Muara Enim dengan luas tanah yang digunakan ± 186,86 Ha. Lahan tersebut
terbagi sebagai berikut:
1) Kebun Inti seluas ± 93,43 Ha menjadi milik dan akan dibuatkan Hak
Guna Usaha (HGU) atas nama PT SSL; dan
2) Kebun Plasma seluas ± 93,43 Ha milik Desa Padang Bindu dengan
badan hukumnya Koperasi, yang akan di HGU kan atas nama Koperasi
Padang Bindu Langgeng.
Hasil permintaan keterangan kepada Manager Bagian Umum dan SDM PT
SSL menunjukkan bahwa Tanah Kecamatan Benakat 5,58 Ha yang berada di
kawasan kebun plasma baru diketahui berdasarkan hasil pengukuran bersama
pihak desa, koperasi, dan kecamatan benakat. Pengukuran tanah tersebut
belum melibatkan pemerintah daerah. Hal lainnya, sampai dengan saat ini,
belum terdapat perjanjian pemanfaatan antara Pemkab Muara Enim dengan
PT SSL.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kriteria Pemeriksaan yang telah dikomunikasikan
kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pada Nomor 3.2 yang menyatakan bahwa
pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam rangka mendorong peningkatan PAD telah
dilaksanakan secara memadai dengan sub-sub kriteria:
a. Subkriteria 3.2.1 yang menyatakan bahwa mekanisme pemanfaatan BMD telah
memadai, yaitu mekanisme pelaksanaan pemanfaatan BMD telah memadai;
b. Subkriteria 3.2.2 yang menyatakan bahwa Pemda telah mengidentifikasi BMD
yang berpotensi untuk dilakukan pemanfaatan secara memadai, yaitu:
1) Tersedia data BMD yang berpotensi untuk dilakukan pemanfaatan beserta
rencana pemanfaatannya; dan
2) Tersedia data BMD yang berpotensi untuk dilakukan Pemanfaatan.
c. Subkriteria 3.2.3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemanfaatan BMD telah
dituangkan dalam perjanjian, yaitu pelaksanaan pemanfaatan BMD sesuai
perjanjian.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Hilangnya potensi pendapatan atas aset yang dapat dimanfaatkan;Meningkatnya risiko kerusakan atau kehilangan BMD yang disewa/dimanfaatkan
tanpa dilengkapi perjanjian resmi;
c. Penurunan efisiensi operasional atas BMD yang dilaksanakan dengan mekanisme
pinjam pakai; dan
d. Pemkab Muara Enim tidak dapat memanfaatkan BMD secara optimal.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan tanggung jawab
secara optimal dalam:
1) Mengatur pelaksanaan pemanfaatan BMD; dan
2) Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
b. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum:
1) Menyusun dan mengusulkan SOP mengenai aturan pelaksanaan pemanfaatan
dan memutakhirkan ketetapan mengenai pemanfaatan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
2) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD secara
optimal;
c. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang belum melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
d. Seluruh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang belum melaksanakan identifikasi
BMD yang idle atau BMD yang berpotensi dapat dimanfaatkan serta belum
melaporkan kepada Pengelola Barang;
e. Pengurus Barang Pengguna pada SKPD terkait:
1) Tidak tertib dalam melaksanakan administrasi pemanfaatan BMD; dan
2) Belum sepenuhnya memahami prosedur tata cara pelaksanaan/ mekanisme
pemanfaatan BMD melalui sewa
Atas permasalahan tersebut, Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk:
1) Mengatur pelaksanaan pemanfaatan BMD; dan
2) Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD secara lebih
optimal.Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk:
1) Menyusun dan mengusulkan SOP mengenai aturan pelaksanaan pemanfaatan
dan memutakhirkan ketetapan mengenai pemanfaatan sesuai ketentuan yang
berlaku;
2) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD secara
lebih optimal;
c. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang untuk lebih optimal dalam:
1) Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang berada
dalam penguasaannya;
2) Menginstruksikan Pengurus Barang Pengguna pada SKPD terkait agar:
a) Tertib dalam melaksanakan administrasi pinjam pakai; dan
b) Memahami prosedur tata cara pelaksanaan/mekanisme pemanfaatan
BMD melalui sewa.
d. Seluruh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang untuk melaksanakan identifikasi
BMD yang idle atau BMD yang berpotensi dapat dimanfaatkan serta melaporkan
kepada Pengelola Barang;

(red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!