Senin, Mei 25, 2026
spot_img

“Sempat Bersembunyi di Kebun, DPO Kasus Kekerasan Seksual Akhirnya Dibekuk Tim TABUR Kejati Sumsel di Sekayu”

 

Palembang – RajawaliNews.online

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memburu buronan kembali dibuktikan. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Fahrul Rozi als Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Kejati Sumsel dalam memastikan setiap terpidana menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Fahrul Rozi diketahui masuk dalam daftar buronan Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Keberhasilan pengamanan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim TABUR Kejati Sumsel terkait keberadaan terpidana di wilayah Sekayu. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan pemetaan dan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas yang bersangkutan.

Dari hasil pemantauan, Fahrul Rozi diketahui kerap beraktivitas di kebun sejak dini hari hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi petugas. Namun upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil dipatahkan aparat penegak hukum.

Pada Jumat petang, Tim TABUR Kejati Sumsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu tanpa perlawanan berarti.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Tim TABUR akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan di Sumatera Selatan.

 

Harto

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!