APBD APBN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL MENJADI SANTAPAN PEJABAT MALING
Banyu Asin, rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mendesak pihak Tipikor kajati Sumsel mengusut anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 73.120.313.299.00..
Hal tersebut tidak jelas peralatan dan mesin didugaproyek Abal Abal pasalnya Kekurangan Volume Pelaksanaan atas Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp73.120.313.299,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp40.826.508.964,56 atau 55,83%.Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas 11 paket Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Setda yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, serta didampingi oleh Inspektorat, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas lima paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp229.131.485,00, dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 16 relapitulasi

Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF).dan telah didiskusikan bersama penyedia, PPK, PPTK terkait cara perhitungan yang digunakan. Hasil diskusi pembahasan perhitungan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik (BAPPHPF).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pada:
1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing;
f) adil; dan g) akuntabel; dan
3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut.
a) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;b) Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
c) Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 1, pada:
1) Angka 27 yang menyatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pena tausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
2) Angka 28 yang menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;dan
3) Angka 30 yang menyatakan bahwa penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp229.131.485,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekda selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK Bagian Umum Setda kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekda untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk:
1) Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp229.131.485,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat.
Red.


