Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

RAMPOK BERJUBAH DINAS: Skandal Perjalanan Dinas Musi Rawas Utara: Rp85 Juta Selisih Tarif dan Temuan Hotel Fiktif di Balik Anggaran Rp69 Miliar

MURATARA – Anggaran fantastis Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sebesar Rp69,7 miliar kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasinya, melainkan akibat carut-marut tata kelola keuangan yang terindikasi mengabaikan aturan hukum demi “kenyamanan” kocek para oknum pejabat di 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Hasil investigasi mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah mengungkap adanya ketidaktertiban sistematis. Mulai dari pembangkangan terhadap Surat Edaran Bupati terkait tarif penginapan, hingga temuan memuakkan berupa akomodasi hotel fiktif dan perjalanan dinas “siluman”.

Pembangkangan Berjamaah terhadap Aturan

​Meski Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur standar harga satuan regional, oknum-oknum di 16 SKPD Muratara tampak enggan melepas fasilitas mewah. Mereka terdeteksi tetap menggunakan tarif penginapan tinggi yang sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 8 Oktober 2024.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Akibat “kesalahan” yang disengaja ini, ditemukan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00. Sekretariat Daerah menjadi pelanggar terbesar dengan selisih mencapai Rp19,2 juta, disusul Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Badan Pendapatan Daerah.

​Dalih klasik pun muncul. Bendahara pengeluaran di sejumlah SKPD mengaku tidak tahu-menahu soal Surat Edaran Bupati Nomor 032/580/BPKAD yang mewajibkan penyesuaian tarif. Sebuah alasan yang sulit diterima akal sehat di tengah sistem birokrasi yang seharusnya terintegrasi.

Jejak Hotel Fiktif dan Perjalanan “Hantu”

​Temuan paling menggigit justru muncul pada keabsahan bukti fisik perjalanan. Hasil konfirmasi langsung kepada pihak hotel mengungkapkan fakta memalukan: pelaksana perjalanan dinas tidak pernah menginap di hotel yang mereka klaim dalam SPJ.

​Tidak hanya hotel fiktif, sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bapenda, dan Bappeda juga terbukti tidak pernah menginjakkan kaki di instansi tujuan. Total kerugian dari praktik perjalanan “hantu” ini mencapai Rp78.339.650,00. Saat diklarifikasi, para pelaksana perjalanan dinas ini bungkam dan gagal menunjukkan bukti sah bahwa mereka benar-benar bekerja di lapangan.

Pengembalian Dana: Tobat karena Terdesak?

​Setelah borok ini dibongkar oleh tim pemeriksa, para pengguna anggaran dan pelaksana perjalanan dinas berbondong-bondong menyetorkan kembali uang tersebut ke Kas Daerah pada rentang 8 hingga 19 Mei 2025.

​Namun, pengembalian kerugian negara ini menyisakan pertanyaan besar: Apakah cukup hanya dengan mengembalikan uang setelah ketahuan? Ketidaktertiban yang terjadi secara masif di 17 SKPD ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan internal yang akut, atau bahkan pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat Muratara demi kenikmatan perjalanan dinas yang tidak akuntabel.

​Publik kini menanti ketegasan Bupati untuk memberikan sanksi administratif yang nyata, bukan sekadar teguran formalitas, agar anggaran puluhan miliar tersebut benar-benar digunakan untuk membangun Muratara, bukan untuk “plesiran” terselubung berbaju dinas.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!