Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Narasi “Pemerasan LKS” Dinilai Menyesatkan, Regulasi Pendidikan Tidak Pernah Melarang LKS sebagai Bahan Ajar

KUNINGAN, Rajawalinews.online – Narasi yang menyebut penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah Kabupaten Kuningan sebagai bentuk “pemerasan uang orang tua” dan “pelanggaran kebijakan negara” dinilai menyesatkan publik serta lahir dari pembacaan regulasi pendidikan yang tidak utuh.

Penegasan norma dalam berbagai ketentuan pendidikan menunjukkan bahwa yang dilarang adalah praktik penjualan dan pungutan oleh sekolah, bukan penggunaan LKS sebagai bahan ajar pendukung pembelajaran.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menilai polemik LKS sengaja diarahkan ke wilayah tuduhan pidana tanpa melalui pengujian hukum dan verifikasi administratif yang sah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎“Regulasi pendidikan tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Tidak ada satu pun aturan yang melarang LKS sebagai bahan ajar. Yang dilarang adalah penjualan dan pungutan oleh sekolah,” tegas Manap. Rabu (28/1/26)

‎Larangan Penjualan Dipelintir Menjadi Larangan Penggunaan

‎Manap menjelaskan bahwa regulasi pendidikan secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan buku dan LKS, namun tidak pernah melarang guru menggunakan LKS sebagai alat bantu pembelajaran. Menyamakan penggunaan LKS dengan praktik jual beli, menurutnya, merupakan kekeliruan serius dalam memahami norma hukum.

‎“Jika tidak ada penjualan oleh sekolah dan tidak ada pungutan wajib, maka tidak ada pelanggaran. Ini prinsip dasar hukum administrasi pendidikan,” ujarnya.

‎Pungutan Wajib dan Pengadaan Mandiri Tidak Bisa Disamakan

‎Narasi pungutan terselubung juga dinilai tidak tepat. Ketentuan pendidikan melarang pungutan wajib yang ditarik sekolah, namun tetap membolehkan pengadaan mandiri oleh orang tua untuk kebutuhan belajar tambahan, sepanjang tidak dipaksakan dan tidak memberatkan.

“Menghilangkan perbedaan ini sama saja membelokkan makna regulasi,” kata Manap.

‎Merdeka Belajar Justru Memberi Ruang Fleksibilitas

‎Tuduhan bahwa LKS bertentangan dengan kebijakan Merdeka Belajar juga dinilai tidak berdasar. Merdeka Belajar memberikan ruang bagi guru untuk memilih metode dan bahan ajar yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

‎“Yang bertentangan dengan Merdeka Belajar justru jika guru dipaksa hanya menggunakan satu sumber belajar. LKS sebagai opsi pendukung tidak pernah dilarang,” tegasnya.

‎Klaim Miliaran Rupiah Dinilai Asumtif

‎Terkait klaim peredaran uang hingga Rp.6,8–Rp7,7 miliar yang disampaikan oleh pihak tertentu melalui pemberitaan opini, Manap menilai angka tersebut bersifat asumtif dan spekulatif, karena tidak didukung data transaksi riil, audit resmi, maupun penelusuran alur keuangan yang dapat diverifikasi.

‎“Simulasi matematis bukan fakta hukum. Tuduhan pemerasan tidak bisa dibangun dari asumsi,” ujarnya.

‎Peringatan terhadap Narasi Pidana Tanpa Proses Hukum

‎Pemberitaan yang menyematkan istilah pemerasan, kejahatan kebijakan, dan pelanggaran negara tanpa didahului audit, pemeriksaan resmi, dan putusan hukum berpotensi menyesatkan publik serta mencederai asas kehati-hatian dalam pemberitaan.

Dalam negara hukum, perbedaan kebijakan pendidikan tidak boleh dipaksakan menjadi tuduhan pidana melalui opini media.

‎Guru Tidak Boleh Menjadi Korban Narasi

‎Manap menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional yang dilindungi hukum. Penggunaan LKS sebagai bahan ajar tidak dapat dijadikan dasar tuduhan penjualan atau pelanggaran etik tanpa bukti.

‎“Pendidikan tidak boleh dirusak oleh narasi yang tidak diuji secara hukum,” tegasnya.

‎Manap juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran kebijakan pendidikan wajib diuji melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, bukan melalui pembentukan opini publik berbasis asumsi.

Tanpa audit resmi, data transaksi yang terverifikasi, dan putusan hukum yang berkekuatan tetap, narasi pidana tidak dapat dijadikan kebenaran publik. Pendidikan tidak boleh menjadi korban penghakiman opini. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!