Kamis, April 30, 2026
spot_img

Hibah Fiktif? Barang Sudah Dipakai, Dokumen Tak Ada: Persediaan Pemkot Lubuk Linggau Lebih Saji Rp4,6 Miliar

Lubuk Linggau — Tata kelola hibah barang di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menuai sorotan tajam. BPK menemukan persediaan hibah barang senilai Rp4,6 miliar tercatat di neraca tanpa dilengkapi NPHD dan BAST, meski barang tersebut sudah digunakan oleh penerima hibah sejak 2020–2022.

Temuan ini menyebabkan lebih saji Persediaan dan kurang saji Beban Hibah dengan nilai yang sama, sehingga laporan keuangan dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap risiko penyalahgunaan obat, bahan medis, hingga blanko kependudukan akibat penatausahaan yang amburadul.

Kelalaian tersebut melibatkan sejumlah SKPD strategis, termasuk Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, serta RSUD Siti Aisyah, yang dinilai tidak mematuhi standar akuntansi pemerintahan dan aturan inventarisasi BMD.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sekretaris Daerah sebagai pemberi hibah disebut tidak optimal berkoordinasi, sementara para Pengguna Barang gagal melakukan pengawasan dan stock opname secara berkala sebagaimana diwajibkan regulasi.

Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti. Namun publik kini menuntut lebih dari sekadar janji: siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan administrasi bernilai miliaran rupiah ini?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!