Pemberian BBM pada Pejabat Eselon II dan Eselon III pada EmpatSKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp14.448.719,00
Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih mendapatkan alokasi biaya Belanja BBM rutin yang diberikan setiap bulannya.
Pemberian BBM ini telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Prabumulih
Nomor 431/KPTS/BPKAD/2023 tentang Penetapan Standarisasi Biaya
Honorarium dalam Kegiatan Penelitian dalam Rangka Pelaksanaan APBD
Kota Prabumulih dengan perincian pada tabel berikut.Berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM untuk pejabat Eselon II dan Eselon III ditemukan bahwa beberapa SKPD
masih merealisasikan belanja BBM rutin untuk pejabat Eselon II dan Eselon III melebihi standar yang telah ditentukan.
Hasil wawancara kepada Bendahara Pengeluaran dan Camat dari enam
Kecamatan menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui
bahwa Surat Keputusan tersebut telah berlaku. Bendahara Pengeluaran
Kecamatan baru mengetahui bahwa adanya batasan maksimal belanja BBM
Kendaraan Dinas Roda 4 Pejabat Struktural Eselon II dan Eselon III setelah
mendapatkan Bimbingan Teknis mengenai Peningkatan Kompetensi Bendahara Pengeluaran dan Kasubbag Keuangan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2024 dari Bagian Akuntansi BPKAD pada
tanggal 10 Oktober 2024. Atas dasar tersebut, Bendahara Pengeluaran
Kecamatan tidak lagi merealisasikan Belanja BBM pejabat struktural Eselon
II dan Eselon III yang melebihi standar pada akhir Tahun 2024, yaitu pada
bulan Oktober hingga Desember.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan PPTK Bagian Perlengkapan Sekretariat
Daerah menunjukkan bahwa dalam pemberian BBM rutin untuk pejabat
Eselon II dan Eselon III di lingkungan Sekretariat Daerah masih memedomani
Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 160/KPTS/VIII/2018 tentang
Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak/Gas Kepada Pejabat Pemegang
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Prabumulih yang mengatur
pemberian BBM berdasarkan jumlah hari kerja efektif per bulannya.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
dan Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah BPKAD diketahui bahwa
Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 160/KPTS/VIII/2018 sudah tidak
berlaku lagi menimbang telah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Meskipun
belum ada SK Pencabutan atas Keputusan Wali Kota tersebut, untuk TA 2024
pembelian BBM mengacu kepada Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 431/KPTS/BPKAD/2023.
Hasil pengujian atas realisasi Belanja BBM dengan standar Belanja BBM yang
diatur dalam Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 431/KPTS/BPKAD/2023 menunjukkan kelebihan pembayaran BBM kepada
Eselon II dan Eselon III pada empat SKPD sebesar Rp14.448.719,00.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp14.448.719,00 masing-masing SKPD
telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp10.703.360,00. sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar
Rp3.745.359,00 (Rp14.448.719,00 – Rp10.703.360,00) pada Sekretariat
Daerah. Perincian SKPD yang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah
disajikan pada tabel berikut.
Pemberian BBM pada Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Empat
SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp14.448.719,00
Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih
mendapatkan alokasi biaya Belanja BBM rutin yang diberikan setiap bulannya.
Pemberian BBM ini telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Prabumulih
Nomor 431/KPTS/BPKAD/2023 tentang Penetapan Standarisasi Biaya
Honorarium dalam Kegiatan Penelitian dalam Rangka Pelaksanaan APBD
Kota Prabumulih dengan perincian pada tabel berikut.
Tabel 1.12 Standar Belanja BBM Kendaraan Dinas Roda Empat Pejabat Struktural bahan Bakar
Ali Sopyan



