ALI SOPYAN “DIREALISASIKAN KEMANA DANA SILPA DIPEMKAB PURWAKARTA THN 2023”

Purwakarta Rajawalinews.online
Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja
sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya *sebesar* Rp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023.Selain itu, terdapat Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG) yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.Hutang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023.
Pada Hutang Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,Hutang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event) berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA 2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada tabel .
Berdasarkan tabel terdapat defisit riil TA 2023 sebesar Rp105.823.385.397,00 yang menunjukkan ketidakmampuan keuangan Pemkab Purwakarta dalam menyelesaikan utang riil pada TA 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Kabupaten Purwakarta memiliki rasio KFD sebesar 1,311 dengan kategori Sedang. Peraturan Menteri Keuangan Tahun Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023, batas maksimal defisit APBD kategori Sedang adalah sebesar 2,4%. Defisit APBD menurut PMK 194/PMK.07/2022 adalah defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Hutang Daerah.
APBD Perubahan TA 2023 menunjukkan defisit dalam penganggaran sebesar Rp50.843.834.013,00.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa defisit penganggaran sebesar Rp50.843.834.013,00 tersebut tidak menggambarkan nilai yang realistis, karena defisit penganggaran tersebut ditopang oleh penganggaran target PAD yang tidak realistis, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, dan tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun berjalan pada saat pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.LRA TA 2023 menyajikan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.385.366.153.224,00, dan menyajikan defisit sebesar Rp13.591.896.352,00, penerimaan penggunaan SiLPA TA 2022 sebesar Rp55.843.834.013,00 dan pengeluaran penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00.Neraca TA 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta memiliki Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00. Apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya, maka realisasi APBD Pemkab Purwakarta TA 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00 sebagaimana diungkapkan dalam tabel , dan defisit riil tersebut adalah sebesar 4,46% dari total pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00, melebihi standar batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% menurut PMK Nomor 194/PMK.07/2022.
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online Group sekaligus Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) dalam hal ini menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember sebesar Rp.37.251.937.661,. 00 di Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya. Direalisasikan kemana dana Silpa tersebut, jika memang dibangunkan di fisik ada bangunan dan jika memang dibelanjakan berupa, jika ATK seperti apa, minimal ada bukti realisasi tersebut. Tentunya masyarakat harus tau dan harus dipublikasikan karena dana tersebut berasal dari rakyat kembali lagi untuk rakyat, “ujarnya”.
Red.


