MASIH ADAKAH PEJABAT PEMKOT PRABUMULIH YANG KEBAL HUKUM PROYEK NORMALISASI SUNGAI KLEKAR MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

Proyek sungai KLEKAR kota Prabumulih menjadi santapan pejabat bangsat yang harus ditangkap SESUAI proses hukum yang berlaku terkecuali kebal hukum seperti Kasus PMI. Pasalnya puluhan milyaran rupiah dana APBD/ APBN yang di anggaran kan untuk penanganan banjir sungai KLEKAR tidak menjadikan aset daerah, hal tersebut sampai saat ini proyek sungai KLEKAR masih banyak yang terbengkalai ironisnya pihak inspektorat nak macan ompong . Bila perlu bubarkan inspektorat dari lingkaran kinerja Pemkot jangan sampai ada bahasa maling teriak maling Pasalnya Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Dianggarkan pada Belanja Modal Sebesar Rp37.639.172.410,00m.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251.051.778.496,09 diketahui bahwa di antaranya terdapat belanja modal pekerjaan normalisasi sungai Kelekar pada Dinas PUPR dan belanja modakpengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Prabumulih yang lebih tepat jika dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 1.6 Belanja Barang
Ali sopyan


