Bandung Rajawali News— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran. Temuan ini tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mencakup indikasi kerugian negara, kelebihan pembayaran, hingga lemahnya pengawasan internal. Total indikasi kerugian dan kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai miliaran rupiah.
Rincian Temuan BPK
Berikut adalah beberapa temuan utama BPK dalam LHP 2023:
1. Kekurangan Volume dan Kelebihan Pembayaran Proyek Infrastruktur
BPK mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan belanja modal di beberapa dinas, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Indikasi kerugiannya mencapai Rp8,34 miliar. Selain itu, denda keterlambatan senilai Rp277,62 juta juga belum disetorkan ke kas daerah.
Pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp9,52 miliar pada 20 paket pekerjaan. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ini segera disetorkan kembali ke kas daerah.
2. Pengelolaan Hibah dan Dana BOS Bermasalah
Pengelolaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan. BPK juga menemukan pajak yang dipungut bendahara senilai Rp654,65 juta belum disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa SMKN di bawah Dinas Pendidikan juga bermasalah. BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp92 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.
3. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai
Terjadi kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai di 20 OPD, dengan total nilai mencapai Rp660,48 juta. BPK menduga hal ini disebabkan oleh lemahnya pemutakhiran data pegawai dan kurangnya verifikasi data, yang diperparah oleh sistem manual antara aplikasi kepegawaian dan sistem penggajian.
4. Perjalanan Dinas Luar Negeri Tidak Sesuai Prosedur
Program English for Ulama (EFU) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga menjadi sorotan. BPK menemukan sisa uang harian sebesar Rp10,5 juta belum dikembalikan. Selain itu, BPK menilai penugasan peserta tidak selektif dan penyusunan anggarannya kurang cermat.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Dalam laporannya, BPK mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan para kepala dinas untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran. Tujuan utamanya adalah memastikan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah kerugian negara lebih lanjut.
(Redaksi)


