Semarang Rajawali News– Sejumlah lahan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 111, eks PTPN IX yang kini berada di bawah pengelolaan PTPN II, diduga kuat telah dimanfaatkan secara tidak semestinya oleh oknum direksi perusahaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat-surat terkait lahan tersebut telah digunakan oleh direksi untuk menjual sejumlah bidang tanah kepada pihak swasta, termasuk kepada pengembang besar PT Citraland, tanpa mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Assalamualaikum pak Ali, ada beberapa lahan yang sesungguhnya masih dalam HGU 111 eks PTPN IX, namun dimanfaatkan oleh direksi untuk kepentingan pribadi. Bahkan banyak surat-surat yang digunakan untuk jual beli lahan ke PT Citraland tanpa prosedur yang sah,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik penyalahgunaan aset negara ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya yang mengetahui status lahan tersebut masih menjadi bagian dari tanah negara yang dikelola BUMN. Tindakan direksi PTPN II ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan kewenangan dan berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN II maupun PT Citraland terkait tudingan tersebut. Namun, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap aset negara.
(red)


