Palembang, 1 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik lahan bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan pemasangan plang ini berawal dari hasil analisis hotspot pada aplikasi Sipongi selama bulan Juli 2025, yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT. PML. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare.
Kebakaran diketahui mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan/perambahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.
Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pihak pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan kami terapkan. Kami menganalisa ada 2 peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan. Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah dilandclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari pelaku yang teribat dalam kasus ini, selain itu, Balai Gakkum Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum secara multi door.


