Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Larang Izin Tambang: “Ancaman Serius Bagi Petani, Hutan, dan Masa Depan Ekspor Kopi Gayo!”

Banda Aceh, Rajawalinews.online –
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, mengecam keras maraknya pemberian izin tambang di kawasan hutan lindung yang mengancam pertanian, perkebunan, hingga masa depan ekspor kopi nasional. Dalam pernyataan tegasnya kepada awak media nasional dan internasional di Markas Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, 29 Juli 2025, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melarang menteri terkait menerbitkan izin tambang baru.

‎”Sudah terlalu banyak kasus tambang merusak lingkungan, menghancurkan pertanian dan menghimpit hidup petani. Bahkan hutan lindung pun kini dikorbankan hanya demi kepentingan elit dan pengusaha rakus,” tegas Sutan Nasomal.

‎Ia mencontohkan kondisi terkini di Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di mana penolakan masyarakat terhadap tambang PT. Gayo Mineral Resources kian memuncak. Wilayah eksplorasi tambang disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung berstatus hutan primer yang selama ini menjadi sumber air dan penyangga kehidupan masyarak dan petani kopi.

‎Dalam dialognya dengan salah satu tokoh petani Gayo, Prof. Sutan mengungkapkan kekhawatiran mendalam.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎”Petani merasa aktivitas tambang akan mencemari tanah, merusak air, dan mematikan cita rasa khas Kopi Gayo. Buyer Eropa dan Amerika bisa langsung menolak ekspor kita jika mengandung residu kimia tambang. Ini bukan sekadar urusan lokal, ini menyangkut nama baik Indonesia di pasar dunia,” katanya.

‎Kopi Gayo Pantan Cuaca saat ini termasuk dalam sertifikat Indikasi Geografis Internasional (ID G 000 000 005) bersama Aceh Tengah dan Bener Meriah, dan menyumbang 80 persen ekspor kopi nasional. Bila lingkungan rusak, ekspor kopi Indonesia terancam hancur.

‎Ironisnya, menurut laporan warga, izin eksplorasi ribuan hektar kawasan hutan lindung justru dikeluarkan dengan mudah oleh Kementerian LHK, sementara masyarakat yang mengurus izin perhutanan sosial justru dipersulit bahkan dipidana.

‎“Kami kecewa berat. Negara seperti berpihak pada perusahaan, bukan rakyat. Kami sudah berjuang melalui jalur legal, tapi justru dikhianati,” ujar penggerak petani yang identitasnya tidak disebutkan.

Prof. Sutan menilai praktik ini sebagai bentuk ketimpangan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Ia bahkan menyebut ada indikasi pembiaran oleh aparat negara.

‎“Kalau aparat terbukti terlibat membekingi tambang yang merusak hutan dan kehidupan rakyat, saya serukan: LIBAS! Jangan kasih ampun!” ujarnya lantang.

Sebagai penutup, pakar hukum internasional sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus ini mendesak Presiden dan DPR segera mengevaluasi seluruh izin tambang di hutan lindung dan wilayah agraria rakyat.

“Kalau Presiden diam, kalau DPR ikut bungkam, maka kita sedang menyaksikan hancurnya masa depan petani dan anak cucu kita demi segelintir cukong tambang,” pungkasnya.(Redaksi)

‎Narasumber:
‎PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL, S.Pd.I, SE, SH, MH
<span;>‎Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, dan Pendiri Ponpes Ass Saqwa Plus
Kontak: 08118419269

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!