Bandung, Rajawalinews.online –
Bau tak sedap kembali tercium dari dunia pendidikan Jawa Barat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan serius dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMK Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan hingga berujung pada potensi kerugian negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, BPK secara tegas menyebut bahwa belanja barang dan jasa serta belanja modal peralatan dan mesin BOS belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.92.070,330,01, yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Enam SMK Negeri jadi sorotan, antara lain:
- SMKN 2 Pangandaran
- SMKN 1 Palasa
- SMKN 1 Patrol
- SMKN 1 Gantar
- SMKN 1 Bongas
- SMKN 1 Losarang
- Sekolah-sekolah tersebut diduga telah melakukan pembelanjaan yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Lebih parah, dokumentasi pertanggungjawaban atas belanja tersebut tidak lengkap, bahkan ada indikasi belanja fiktif.
BPK tidak tinggal diam. Rekomendasi keras dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas. Di antaranya:
- Mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di semua satuan pendidikan.
- Memerintahkan Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah IX untuk mengevaluasi peran pengawas BOS yang dinilai lemah.
- Menginstruksikan kepala sekolah, bendahara, dan operator BOS agar memedomani seluruh aturan pengelolaan Dana BOS secara ketat.
- Segera menagih dan memproses pengembalian dana kelebihan pembayaran senilai Rp.92 juta ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, anggaran BOS yang seharusnya menjadi penyokong pendidikan justru dijalankan dengan praktik-praktik yang sarat ketidaktertiban. Uang negara yang ditujukan untuk meningkatkan mutu belajar siswa justru terjebak dalam pusaran pengelolaan yang buruk dan rawan penyimpangan.
Pertanyaannya, di mana fungsi kontrol internal Dinas Pendidikan selama ini?
Publik berhak tahu, apakah ini murni kelalaian atau justru bagian dari pola pembiaran sistemik?
Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya kualitas pendidikan yang rusak, tetapi juga integritas para pengelolanya. BPK sudah bicara dengan terang. Kini saatnya Gubernur dan Dinas Pendidikan bertindak. Atau justru sengaja membiarkan? (Redaksi)


