Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Rampok Anggaran Rakyat: 8 Dinas Jabar Diduga Kongkalikong Proyek Rp.8,3 Miliar

Bandung, Rajawalinews.online – Bau busuk pengelolaan anggaran kembali tercium dari tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Temuan mencengangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik penyimpangan masif dalam belanja modal gedung dan bangunan oleh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian negara yang ditimbulkan bukan angka main-main, Rp.8,34 miliar akibat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan yang menyimpang.

‎Tak berhenti di situ, denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp.277 juta lebih juga raib, belum disetorkan ke kas daerah.

Delapan OPD yang terlibat dalam dugaan kelalaian ini antara lain:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
  • Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)
  • ‎Biro Umum Setda
  • Dinas Kesehatan (termasuk Rumah Sakit Jiwa)
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • Dinas Ketahanan Pangan (DKP)
  • Dinas Kehutanan

Hasil audit BPK menunjukkan sejumlah proyek dibayar lunas meski pekerjaan di lapangan belum selesai, volumenya kurang, bahkan spesifikasi teknisnya menyimpang dari kontrak. Dengan kata lain: uang rakyat dibayarkan, tapi bangunan yang diterima tidak sesuai pesanan.

  • Lebih parah lagi, denda atas keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah malah menguap. Ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran atau kongkalikong?

    ‎BPK mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera memerintahkan jajaran bawahannya, mulai dari kepala OPD, PPK, PPTK, hingga Direktur Rumah Sakit Jiwa, untuk:

  • Mengawasi ketat pelaksanaan anggaran dan pekerjaan fisik.
  • Mengendalikan kontrak dengan disiplin.
  • Memastikan setiap denda dan kerugian dikembalikan ke kas daerah.

Namun, apakah Gubernur akan bertindak tegas, atau justru diam dan melindungi?.

‎Temuan ini bukan sekadar administrasi lalai, ini adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi. Jika proyek dibiarkan menyimpang, denda tidak ditagih, dan anggaran dibayar penuh tanpa hasil, maka ini bukan lagi soal kelalaian, tapi kelicikan.

‎Rajawalinews mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk tidak menunggu bola.

‎Sudah waktunya dilakukan audit investigatif dan pemanggilan pejabat terkait. Jangan tunggu publik turun ke jalan.

Skandal ini menjadi bukti bahwa mental “asal cair, asal proyek jalan” masih bercokol di birokrasi. Gubernur Jabar kini ditantang, berani bersih atau kompromi pada penyimpangan? (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!