Kuningan, Rajawalinews.online –
Pemerintah Kota Cimahi kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kesalahan penganggaran belanja modal sebesar Rp.6.495,612,795,00.
Anggaran ini dipakai untuk pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jalan di atas lahan TNI dan pembangunan gedung SMP swasta. Temuan ini memperlihatkan lemahnya disiplin anggaran dan kontrol internal di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023, Pemkot Cimahi mencatat belanja modal sebesar Rp.131,002,245,938,00 atau 92,20% dari pagu Rp.142,084,996,945,00.
Namun, hasil audit menunjukkan Rp.6,49 miliar di antaranya salah klasifikasi:
- Rp.933,000,951,00 untuk pekerjaan jalan pada lahan milik TNI, yang tidak termasuk aset Pemkot.
- Rp.5.562,611,844,00 untuk pembangunan gedung SMP swasta, yang seharusnya tercatat sebagai belanja hibah.
BPK menegaskan kesalahan ini bertentangan dengan Buletin Teknis SAP Nomor 04 dan 15, yang mengatur bahwa belanja modal hanya untuk perolehan aset tetap milik pemerintah, bukan aset pihak ketiga.
Temuan ini menambah catatan kelam setelah BPK sebelumnya, dalam LHP TA 2022, menemukan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp.1,49 miliar di 13 perangkat daerah. Meski Pemkot Cimahi telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 04 dan 05-17 Tahun 2023, kesalahan kembali terjadi pada tahun berikutnya.
Menurut BPK, realisasi belanja modal lebih saji Rp.6,49 miliar sementara belanja hibah kurang saji dengan nilai yang sama, sehingga neraca keuangan daerah tidak akurat.
BPK menyimpulkan akar masalah terletak pada:
1. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan yang keliru mengklasifikasikan objek belanja pada RKA-SKPD.
2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang gagal melakukan verifikasi menyeluruh.
Dampaknya, laporan keuangan 2023 berpotensi menyesatkan terkait realisasi pembangunan, dan aset yang tercatat di neraca tidak sepenuhnya milik Pemkot Cimahi.
Kepala BPKAD Cimahi mengakui kesalahan ini dan menyatakan komitmen untuk melakukan koreksi.
Dinas PUPR akan menyelesaikan surat pinjam pakai lahan TNI sebelum kegiatan pembangunan jalan dilakukan.
Dinas Pendidikan bersama TAPD berjanji melakukan reklasifikasi dari belanja modal ke belanja hibah bila pembangunan diperuntukkan bagi sekolah swasta.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal serta ketidakcermatan dalam perencanaan anggaran Pemkot Cimahi. Jika tidak segera dibenahi, kesalahan klasifikasi belanja akan terus menggerus kredibilitas laporan keuangan daerah dan bisa menjadi temuan berulang dalam audit mendatang.(Redaksi)


