Minggu, April 19, 2026
spot_img

Diduga Oknum Lesing , FIF Rantauprapat Lakukan penarikan dengan tipu muslihat terhadap Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan

Labuhanbatu, Rajawali News –
PT Federal International Finance (FIF) Unit Rantau prapat diduga telah melanggar ketentuan hukum dalam proses penarikan kendaraan milik salah satu konsumen tanpa melalui prosedur eksekusi resmi yang ditetapkan oleh pengadilan.

Konsumen bernama Khoirotun Nisa (26Thn), seorang Ibu warga Rantauprapat, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 4055 YBV dan nomor kontrak pembiayaan 209002518723, telah ditarik secara paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas penarikan dari FIF bernama Izul. Penarikan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan dokumen resmi berupa surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negri

Menurut penuturan Khoirotun, dirinya telah membayar angsuran selama 16 bulan. Namun karena kondisi ekonomi yang sulit, ia menunggak selama empat bulan. Pihak leasing kemudian datang ke rumahnya dan menarik kendaraan, dengan janji bahwa sepeda motor bisa diambil kembali jika tunggakan sebesar Rp4,1 juta dilunasi di kantor FIF.

Namun, saat Khoirotun mendatangi kantor FIF Unit Rantauprapat untuk melunasi tunggakan tersebut, pembayaran ditolak oleh staf bagian penarikan bernama Afrizal dengan alasan keterlambatan satu hari. Bahkan, korban diminta melunasi seluruh sisa cicilan yang tersisa, senilai lebih dari Rp13 juta, apabila ingin mendapatkan kembali kendaraannya.

Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI),Ahkmad Saipul Sirait bersama ketua DPD Labuhanbatu Lembaga Swadaya Masyarakat ( TAWON )Ramses Sihombing mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, proses penarikan kendaraan secara sepihak tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK secara tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, kecuali apabila debitur secara sukarela menyerahkan objek yang dijaminkan. Tanpa itu, maka proses penarikan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Akhmat menambahkan, jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta
Pasal 372 KUHP terkait penggelapan barang jaminan.
GARI menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban, baik melalui jalur gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, maupun pelaporan pidana ke kepolisian serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Unit Rantauprapat belum memberikan klarifikasi dan belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan. *** Reporter Rajawali News TV Labuhanbatu Daud Rinaldy Rangkuti ***.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!