Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Rajawali Anti Korupsi Indonesia Soroti Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Banyuasin Dana Rp7,38 Miliar Dipertanyakan, Diduga Ada Unsur Korupsi

Banyuasin, Sumatera Selatan Rajawali News – 30 Juni 2025
Perkumpulan Rajawali Anti Korupsi Indonesia (RAKI) yang dipimpin oleh Ali Sopyan menyoroti persoalan serius terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga hampir setengah miliar rupiah.

Dalam APBD Tahun 2023, Pemkab Banyuasin mengalokasikan Belanja Pegawai sebesar Rp936.921.595.045,00 dengan realisasi Rp848.137.477.835,00 atau 90,52%. Di antara anggaran tersebut, tercatat pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp7.384.311.000,00 dari total anggaran Rp7.669.074.600,00 atau 96,29%.

Namun, berdasarkan LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tertanggal 6 Mei 2023, ditemukan bahwa besaran tunjangan yang dibayarkan pada Januari hingga Mei 2023 masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 321 Tahun 2022, yaitu sebesar Rp13.959.000 per bulan, bukan pada ketentuan baru yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 40 Tahun 2023 sebesar Rp8.375.400 per bulan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dugaan Kelebihan Pembayaran dan Pelanggaran Aturan

Pembayaran yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp972.942.300,00. Hingga saat ini, baru Rp474.606.000,00 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah, terdiri dari:

Tahun 2023: Rp284.763.600,00

Tahun 2024: Rp189.842.400,00

Masih tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp498.336.300,00 yang belum dikembalikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 LHP BPK.

Selain itu, hal ini juga menimbulkan lebih saji pada Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00.

Permasalahan ini diduga terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak memedomani ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk fasilitas lain seperti mebel, listrik, air, gas, dan telepon.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

Ali Sopyan selaku Pimpinan Umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia menyayangkan masih lemahnya penegakan hukum atas kasus tersebut. “Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara yang tidak sesuai aturan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan,” tegasnya.

Pihaknya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu dari banyak persoalan yang “masih terpendam” di Kabupaten Banyuasin, dan meminta adanya transparansi penuh dari Pemkab Banyuasin dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Bupati Banyuasin sendiri telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, termasuk revisi regulasi terkait tunjangan DPRD.
(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!