PALI, Sumatera Selatan Rajawali News– 30 Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghadapi sorotan publik atas ketidaktertiban dalam pengelolaan dan penatausahaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dana BOS per 31 Desember 2023, ditemukan berbagai penyimpangan yang signifikan di sejumlah sekolah.
Saldo kas di bendahara BOS tercatat sebesar Rp216.864.350,00. Namun, hasil audit atas 62 sekolah di Kecamatan Tanah Abang, Penukal Utara, dan Abab menunjukkan adanya praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan Utama:
1. SDN 11 Penukal Utara dan SDN 9 Abab
Kedua sekolah ini ditemukan tidak tertib dalam pencatatan Buku Kas Umum (BKU). Terdapat ketidaksesuaian antara realisasi pembayaran dan bukti pembelian. Kepala sekolah dan bendahara mengakui ketidaksesuaian tersebut.
SDN 11 Penukal Utara telah menyetor pengembalian sebesar Rp150.000, namun masih tersisa Rp967.500 yang belum dikembalikan oleh SDN 9 Abab.
2. SDN 12 Tanah Abang
Sekolah ini menunjukkan penyimpangan paling serius:
Dana BOS Tahun 2023 sebesar Rp130.174.000 tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban.
Bendahara BOS Tahun 2023 mengaku menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Dana BOS tahap I Tahun 2024 sebesar Rp54.000.000 telah ditarik secara ilegal oleh bendahara lama tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
Sampai saat ini, dana BOS tahun 2023 sebesar Rp124.774.000 dan dana tahun 2024 sebesar Rp54.000.000 belum dipertanggungjawabkan. Namun, penyetoran kembali ke kas sekolah telah dilakukan sebagian pada 13 Mei 2024.
3. SDN 9 Tanah Abang
Berdasarkan laporan keuangan unaudited per 31 Desember 2023, terdapat sisa saldo kas tunai di bendahara BOS sebesar Rp18.942.545,00 yang belum disertai bukti pertanggungjawaban.
Tindak Lanjut dan Imbauan
Tim verifikator Dana BOS telah memberikan teguran kepada sekolah-sekolah yang bermasalah untuk segera melengkapi laporan pertanggungjawaban. Namun, belum seluruhnya ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten PALI diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan dana pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS sangat penting demi memastikan mutu pendidikan yang layak bagi seluruh siswa di wilayah ini.
(red)


