Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Diduga Dibuat Bancakan Pejabat Rampok, Rp243 Juta Dana BPHTB Banyuasin “Lenyap” Tanpa Jejak RAKI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Manipulasi Pajak Daerah

Banyuasin, Sumatera Selatan Rajawali News– 30 Juni 2025
Perkumpulan Rajawali Anti Korupsi Indonesia (RAKI) yang dipimpin oleh Ali Sopyan kembali menyoroti persoalan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, dugaan penyelewengan mencuat pada sektor perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga Rp243.760.125,00.

Dalam APBD Tahun 2023, Bapenda Kabupaten Banyuasin menganggarkan PAD sebesar Rp177,2 miliar dan terealisasi sebesar Rp178 miliar atau 100,46% dari target. Dua sektor utama yang menopang realisasi tersebut adalah:

PBB-P2 sebesar Rp34.259.442.450,00

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPHTB sebesar Rp52.647.721.975,00

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penetapan dan perhitungan BPHTB, termasuk indikasi manipulasi data wajib pajak, kesalahan klasifikasi waris, hingga perhitungan ganda NPOPTKP.

Temuan-Temuan Penting:

1. Data NOP Tidak Sinkron antara PBB dan BPHTB

Terdapat 33 kasus di mana data luas tanah dan wajib pajak dalam sistem Nomor Objek Pajak (NOP) tidak sinkron antara PBB dan BPHTB. Padahal, NOP seharusnya menjadi kode unik dan permanen untuk identitas objek pajak.

> “Bidang Pajak Daerah I mengaku belum memperbarui data karena tidak mendapat informasi peralihan dari wajib pajak,” kata Ali Sopyan.

 

2. Kesalahan Penggunaan NPOPTKP Waris

Perda Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan pengurangan NPOPTKP sebesar Rp300 juta hanya berlaku pada perolehan hak karena waris atau hibah wasiat, bukan untuk transaksi biasa.

Namun, audit menemukan bahwa 26 penetapan senilai Rp123.558.125,00 mengklaim pengurangan NPOPTKP waris padahal tidak memenuhi syarat:

Rp46.558.125,00: diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemberi hak.

Rp77.000.000,00: terjadi pada sertifikat kepemilikan bersama yang dialihkan bukan sebagai waris, melainkan hibah antarpemilik.

3. Perhitungan Ganda NPOPTKP

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa NPOPTKP dikenakan lebih dari satu kali untuk wajib pajak yang sama dalam tahun berjalan, padahal Perda mengatur pengenaan hanya untuk perolehan hak pertama di wilayah tersebut.

Desakan dan Tindakan Lanjutan

Ali Sopyan menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah masuk ranah dugaan pidana korupsi.

> “Kami menduga kuat adanya bancakan yang dilakukan oknum pejabat terhadap dana pajak masyarakat. Ratusan juta rupiah tidak menguap begitu saja tanpa adanya unsur kesengajaan,” tegas Ali Sopyan.

 

RAKI mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus ini. Selain itu, Bupati Banyuasin diminta untuk segera menertibkan manajemen pengelolaan pajak daerah dan melakukan audit internal menyeluruh terhadap sistem Bapenda.
(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!