Purwakarta, rajawalinews.online — Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah berada di ujung tanduk. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit riil hingga Rp.105,8 miliar, yang tidak tercermin dalam laporan resmi. Ironisnya, SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) justru disajikan sebesar Rp.37,2 miliar, jauh dari kondisi nyata.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK mengungkap bahwa Pemkab Purwakarta masih menanggung utang belanja sebesar Rp.167,1 miliar dan utang jangka pendek lainnya Rp.28,2 miliar, yang akan membebani APBD tahun-tahun berikutnya. Hal ini dinilai berpotensi menggagalkan upaya mewujudkan kondisi fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, mekanisme pengendalian kas dan belanja melalui Surat Penyediaan Dana (SPD) juga dinilai belum berfungsi optimal. Kepala BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dinilai kurang optimal mengendalikan arus kas, sementara Kepala Bidang Anggaran sebagai Kuasa BUD disebut tidak cermat menerbitkan SPD tanpa memperhitungkan dana yang tersedia di Kas Umum Daerah.
BPK menilai akar masalah berasal dari lemahnya manajemen fiskal:
Bupati Purwakarta belum menetapkan kebijakan pengetatan anggaran,
TAPD tidak menyusun APBD berdasarkan realisasi dan kemampuan riil Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD tidak ditindaklanjuti.
Merespons temuan ini, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK dan berjanji menindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
BPK dalam rekomendasinya meminta Bupati:
Menginstruksikan kebijakan pengendalian anggaran dalam APBD Perubahan 2024,
Memastikan penyusunan APBD realistis berdasarkan PAD riil,
Meningkatkan pengawasan penggunaan kas daerah,
Menyusun strategi pembayaran utang dan pelaksanaan Sisa DAU-SG 2023 sebesar Rp57,4 miliar.
Dengan utang belanja menumpuk dan tata kelola fiskal yang lemah, Pemkab Purwakarta kini berpacu dengan waktu. Jika tidak segera dibenahi, beban fiskal yang kian berat bisa menjadi bom waktu bagi keberlanjutan pembangunan daerah. ( Redaksi/G)


