Musi Rawas Utara, Rajawali.Berita
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melaksanakan penerangan hukum, Sosialisasi Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Dana Desa di kecamatan karang jaya kabupaten Musi Rawas Utara
Kegitan sosialisasi penerangan hukum oleh kejaksaan negeri Lubuk Linggau dilaksanakan di kantor Camat karang jaya, yang melibatkan Kepla desa se-kecamatan karang jaya beserta perangkat Desa. pada kamis 15 Mei 2025.
Dalam kesempatan ini Camat karang jaya “Hendri Kusuma Patra Jaya SH.MH.” Menyampaikan. Acara penerang Hukum oleh kejaksaan negeri Lubuk Linggau meningkatkan SDM Kepa desa dalam mengelola dan desa.
” Acara sosialisasi penerang Hukum oleh kejaksaan negeri Lubuk Linggau guna untuk mengikat SDM Kepla Desa khususnya kepala desa se-kecamatan.
Semoga dengan adanya kegiatan penerangan hukum dari pihak kejaksaan negeri Lubuk Linggau ini akan menambah pengetahuan wawasan Kepla desa kita,” terang Camat karang jaya
Kejaksaan negeri Lubuk Linggau yang mewakili Armen kasi Intel Kejari Lubuklinggau dalam kegiatan tersebut menerangkan , Kegitan diadakan sesuai amanat kejaksaan agung
“Kami datang kesini sesuai amanat kejaksaan agung dan sebagian dari tugas kami juga, yang kami jelaskan tidak jauh adalah tentang UU tipikor, karena uang dana desa adalah uang negara setiap penggunaan dana desa harus jelas.
Kami disini melaksanakan program jaga desa itu amanat kejaksaan agung, mensosialisasikan dan memberikan pemahaman dalam penggunaan dana desa.
Intinya dalam penggunaan dana desa kami Kejari Lubuklinggau berharap kepada desa untuk dapat berhati hati,”Lanjutnya Alam Intel Kejari Lubuklinggau.
Kami berharap dalam penggunaan dana desa tidak main-main karna duit negara yang di transfer ke desa itu untuk rakyat,”tegas nya”
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara kejaksaan dan Kepla Desa se-kecamatan karang jaya.
Tim Rajawali.Berita


