KUNINGAN – Pemkab Kuningan menghadapi kerugian signifikan terkait pembayaran bagi hasil atas pemanfaatan tanah milik daerah, yang disewakan kepada PT BTGP. Hasil audit menunjukkan bahwa PT BTGP belum memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan pembayaran bagi hasil yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dengan potensi pendapatan yang belum diterima Pemkab Kuningan diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar.
Pada 5 September 2022, Pemkab Kuningan dan PT BTGP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemanfaatan tanah milik daerah yang terletak di Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur. Dalam perjanjian tersebut, PT BTGP diwajibkan membayar bagi hasil sebesar 10% dari laba bersih selama lima tahun pertama dan 20% untuk tahun-tahun selanjutnya. Selain itu, PT BTGP juga harus memberikan kontribusi sebesar 50% dari laba bersih terkait hasil pertanian, terutama kopi dan cengkeh, yang berada di lokasi tersebut.
Namun, meskipun perjanjian telah berjalan lebih dari setahun, PT BTGP belum menyelesaikan kewajiban pembayaran bagi hasil kepada Pemkab Kuningan. Bahkan, meski sudah ada konfirmasi resmi dari BPKAD pada 24 April 2024 terkait masalah ini, PT BTGP hanya mengirimkan laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) pada 2 Mei 2023, dengan perhitungan bagi hasil sebesar Rp19,5 juta—jumlah yang diragukan kebenarannya karena laporan tersebut belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).


