Selasa, April 21, 2026
spot_img

Pemkab Kuningan Kehilangan Potensi Pendapatan 12,3 Miliar Akibat PT BTGP Gagal Bayar Bagi Hasil Tanah

Menurut Pasal 6 Ayat (1) dalam perjanjian, PT BTGP seharusnya telah menjalankan beberapa kegiatan, seperti agrowisata pertanian dan perkebunan, penginapan, serta kegiatan seni dan budaya, yang menjadi sumber bagi hasil. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, PT BTGP belum dapat menunjukkan kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Lebih ironis lagi, Pasal 7 Ayat (5) mengamanatkan bahwa Pemkab Kuningan berhak menerima laporan pengelolaan dan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun. Namun, meskipun kewajiban ini belum dipenuhi, PT BTGP tetap belum memberikan kontribusi yang sesuai dengan pembagian hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2), yang memisahkan pembagian bagi hasil dari hasil pengelolaan agrowisata.

Kondisi ini membuat Pemkab Kuningan terancam kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, potensi pendapatan yang belum diterima Pemkab Kuningan mencapai Rp12,3 miliar, yang terdiri dari:

Rp12,2 miliar dari penyewaan pertokoan Siliwangi,
Rp125,7 juta dari penyewaan tanah kepada pihak ketiga,
Rp19,5 juta dari kontribusi bagi hasil dari PT BTGP.

Lebih jauh lagi, temuan ini menunjukkan kelalaian dalam pengawasan perjanjian dari pihak BPKAD dan Kepala Bidang Aset BPKAD, yang seharusnya lebih cermat dalam memonitor dan menindaklanjuti kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh pihak PT BTGP.

Ketidaktegasan dalam pengawasan dan penagihan ini mengarah pada potensi kerugian besar bagi Pemkab Kuningan, yang seharusnya memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi ini, Pemkab Kuningan harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-haknya tidak terabaikan dan PT BTGP memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

BPK dalam LHP 2023 merekomendasikan agar Pemkab Kuningan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian penyewaan pertokoan Siliwangi dan sewa tanah, termasuk menagih potensi Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum diterima. LHP juga menekankan pentingnya upaya yang lebih tegas dalam memastikan bahwa PT BTGP menyetorkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. ( Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!