Tuesday, May 13, 2025
spot_img
HomeJawa BaratBPKAD Gagal dan Tidak Tegas: Tiga Kali Surat, Nol Hasil – Retribusi...

BPKAD Gagal dan Tidak Tegas: Tiga Kali Surat, Nol Hasil – Retribusi Sewa Tanah Belum Disetor ke RKUD

Kuningan, rajawalinews.online – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menghadapi masalah serius terkait pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Sebanyak Rp125 juta yang seharusnya diterima dari retribusi sewa tanah kepada pihak ketiga, hingga kini belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Meskipun BPKAD telah mengirimkan tiga surat pemberitahuan, hasilnya nihil.

Temuan audit menunjukkan bahwa potensi retribusi dari sewa tanah yang seharusnya diterima pada 2023 hanya terealisasi sebagian. Dari total Rp1,31 miliar, hanya Rp1,22 miliar yang disetor, meninggalkan sisa Rp97 juta yang belum diterima Pemkab. Selain itu, ada tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp28 juta.

Masalah ini semakin diperburuk oleh kegagalan BPKAD dalam menindaklanjuti kewajiban penyewa tanah. Surat-surat pemberitahuan yang dikirim pada 7 Maret, 2 Mei, dan 3 Agustus 2023 tidak membawa hasil yang memadai. Tiga kali upaya penagihan ternyata belum cukup untuk memastikan penyewa memenuhi kewajiban mereka.

Kelalaian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD diduga kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian sewa tanah ini. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Langkah-langkah yang diambil BPKAD tidak cukup tegas untuk memastikan kewajiban penyewa dipenuhi. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan daerah dan memunculkan kesan bahwa Pemkab Kuningan tidak mampu menegakkan peraturan yang ada.

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah yang baru mencapai 35,55% dari target tahun 2023 menambah catatan buruk dalam pengelolaan keuangan Pemkab Kuningan. Tunggakan retribusi sewa tanah yang belum disetorkan ke RKUD menggambarkan betapa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari maksimal.

Pemerintah Kabupaten Kuningan harus segera menindaklanjuti masalah ini dengan langkah-langkah konkret. Tidak hanya perlu adanya tindakan hukum terhadap penyewa yang menunggak, tetapi juga evaluasi ulang terhadap sistem pengelolaan aset dan penagihan yang diterapkan oleh BPKAD.

Jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi kerugian daerah akan terus bertambah, dan citra pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kuningan akan semakin tercoreng. Tindakan tegas terhadap penyewa yang lalai dan evaluasi sistem pengelolaan aset daerah adalah hal yang mendesak untuk mencegah masalah serupa terjadi kembali.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 yang menyoroti ketidaksesuaian dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Pemkab Kuningan. (Redaksi)

- Advertisment -

Most Popular

Kuningan, rajawalinews.online – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menghadapi masalah serius terkait pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Sebanyak Rp125 juta yang seharusnya diterima dari retribusi sewa tanah kepada pihak ketiga, hingga kini belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Meskipun BPKAD telah mengirimkan tiga surat pemberitahuan, hasilnya nihil.

Temuan audit menunjukkan bahwa potensi retribusi dari sewa tanah yang seharusnya diterima pada 2023 hanya terealisasi sebagian. Dari total Rp1,31 miliar, hanya Rp1,22 miliar yang disetor, meninggalkan sisa Rp97 juta yang belum diterima Pemkab. Selain itu, ada tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp28 juta.

Masalah ini semakin diperburuk oleh kegagalan BPKAD dalam menindaklanjuti kewajiban penyewa tanah. Surat-surat pemberitahuan yang dikirim pada 7 Maret, 2 Mei, dan 3 Agustus 2023 tidak membawa hasil yang memadai. Tiga kali upaya penagihan ternyata belum cukup untuk memastikan penyewa memenuhi kewajiban mereka.

Kelalaian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD diduga kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian sewa tanah ini. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Langkah-langkah yang diambil BPKAD tidak cukup tegas untuk memastikan kewajiban penyewa dipenuhi. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan daerah dan memunculkan kesan bahwa Pemkab Kuningan tidak mampu menegakkan peraturan yang ada.

Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah yang baru mencapai 35,55% dari target tahun 2023 menambah catatan buruk dalam pengelolaan keuangan Pemkab Kuningan. Tunggakan retribusi sewa tanah yang belum disetorkan ke RKUD menggambarkan betapa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari maksimal.

Pemerintah Kabupaten Kuningan harus segera menindaklanjuti masalah ini dengan langkah-langkah konkret. Tidak hanya perlu adanya tindakan hukum terhadap penyewa yang menunggak, tetapi juga evaluasi ulang terhadap sistem pengelolaan aset dan penagihan yang diterapkan oleh BPKAD.

Jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi kerugian daerah akan terus bertambah, dan citra pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kuningan akan semakin tercoreng. Tindakan tegas terhadap penyewa yang lalai dan evaluasi sistem pengelolaan aset daerah adalah hal yang mendesak untuk mencegah masalah serupa terjadi kembali.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 yang menyoroti ketidaksesuaian dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Pemkab Kuningan. (Redaksi)