Bekasi 20 Desember 2024 rajawalinews group. Com corruption wacth

Hasil pengujian atas penganggaran dan pertanggungjawaban belanja tersebut
menunjukkan adanya ketidaktepatan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Modal sebesar Rp22.124.875.239,00 pada 11 SKPD,
dengan uraian sebagai berikut.Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa “Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 1 (satu) periode akuntansi”(2) Pasal 59 menyatakan bahwa “Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak ketiga”;
3) Pasal 22 ayat (3) poin menyatakan bahwa “TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan verifikasi RKA SKPD”;
4) Pasal 133 menyatakan bahwa “TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD
bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan”;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
pada:
1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa “Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan baku bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah”;
2) Pasal 5 menyatakan bahwa “Dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran,
dan laporan operasional, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan
kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
c. Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V :
1) Huruf B pada Paragraf 4 menyatakan bahwa “Belanja Barang dan Jasa digunakan
untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah.
Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang
pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari
tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai”;
2) Huruf C pada:
a) Butir 1.b menyatakan bahwa “Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran
yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari,
pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor,
pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan
inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti
pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian
”;Butir 2.a menyatakan bahwa “Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi.
Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan
sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau
Aset Lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap. Aset tetap mempunyai ciri-
ciri/karakteristik sebagai berikut:
berwujud, akan menambah aset pemerintah,
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan
menambah aset pemerintah,
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
nilainya relatif material”;
c) Butir 2.b menyatakan bahwa “Konsep nilai perolehan menyatakan bahwa
komponen Belanja Modal untuk perolehan Aset Tetap meliputi harga beli aset
tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap
untuk digunakan,
misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan
perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan
perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software),
harus ditambahkan pada nilai perolehan.
Komponen-komponen tersebut harus
dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai
Belanja Operasional”; dan
d. Perbup Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 8
ayat (4) menyatakan bahwa “Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsinya,
mempunyai uraian tugas utama diantaranya mengkoordinasikan penyusunan
KUA-PPAS APBD, Perubahan KUA-PPAS APBD, RKA, RKA-P, DPA, DPPA serta
APBD dan Perubahan APBD”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp14.088.051.553,00;
b. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp1.693.589.043,00 terdiri dari: 1) Peralatan
dan Mesin sebesar Rp1.533.954.377,00 dan 2) Gedung dan Bangunan sebesar
Rp159.634.666,00; dan
c. Realisasi Belanja Modal kurang saji sebesar Rp15.781.640.596,00 terdiri dari: 1) Jalan,
Irigasi dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp12.798.568.762,00 dan 2) Aset Tetap Lainnya
sebesar Rp2.983.071.834,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. TAPD kurang cermat melakukan verifikasi anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan
oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan
ketentuan yang berlaku;
b. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA
SKPD masing-masing; dan
c. Kepala BPKD kurang cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD.Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala BPKD menyatakan
sependapat dan akan lebih cermat dalam menyusun rancangan dan perubahan APBD.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan:
a. TAPD lebih cermat melakukan verifikasi anggaran dalam RKA SKPD yangdiajukan
oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan
ketentuan yang berlaku;
b. Kepala SKPD terkait selaku PA lebih cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA
SKPD masing-masing; dan
c. Kepala BPKD agar lebih cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
(bluee05)
By Redaksi


