Saturday, January 25, 2025

BPK Sumsel Ungkap Dugaan Belanja Barang Dan Jasa Di Pemkab Ogan Ilir. Jadi Santapan Tikus Kurap

Ogan ilir 20 Desember 2024 rajawalinews group. Com corruption wacth

Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp571.771.537.065,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp498.706.164.346,00
atau 87,22% dari anggaran.

Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 06/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan Realisasi Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Belanja Pemeliharaan dan Belanja Barang pada Delapan SKPD Tidak
Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp549.621.344,00; dan

b. Pembayaran Belanja Honorarium Narasumber atau Moderator, Pembawa Acara, dan
Panitia pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp141.332.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 121 ayat (2);

b. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 pada Lampiran 1 angka 1.4.4; dan

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja angka 1.a.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp690.953.344,00.

(bluee05)
By Redaksi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments