Ogan ilir 20 Desember 2024 rajawalinews group. Com corruption wacth
Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp571.771.537.065,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp498.706.164.346,00
atau 87,22% dari anggaran.
Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 06/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan Realisasi Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Belanja Pemeliharaan dan Belanja Barang pada Delapan SKPD Tidak
Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp549.621.344,00; dan
b. Pembayaran Belanja Honorarium Narasumber atau Moderator, Pembawa Acara, dan
Panitia pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp141.332.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 121 ayat (2);
b. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 pada Lampiran 1 angka 1.4.4; dan
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja angka 1.a.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp690.953.344,00.
(bluee05)
By Redaksi