Lubuk Linggau 20 Desember 2024 rajawalinews group.Com corruption wacth

Pemkot Lubuk Linggau telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK pada
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Lubuk Linggau TA 2022, antara lain Wali
Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:
- Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama Kepala SKPD untuk mengevaluasi
kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD TA 2023 khususnya terkait kegiatan
pemeliharaan aset tetap, kegiatan untuk perolehan aset tetap, kegiatan pemberian hibah
kepada instansi vertikal, dan kegiatan pemberian bantuan sosial; - Kepala BPKAD untuk merevisi standar harga dalam peraturan wali kota yang tidak
sesuai dengan peraturan presiden - kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris
DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan
Keuangan SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan fungsi verifikasi atas bukti –
bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan untuk
memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah masing-masing sebesar
Rp3.297.994.516,73 dan sebesar Rp259.426.373,12; - Direktur PT LB dan Direktur PDAM TBS untuk menyusun laporan keuangan sesuai
ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang Independen; dan - Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk menelusuri aset yang tidak
diketahui keberadaannya sebanyak 1.190 unit senilai Rp64.501.358.977,61 dan
menetapkan perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil
Pemeriksaan LKPD Kota Lubuk Linggau TA 2022, yaitu:
- Klasifikasi Penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Bantuan Sosial, dan Belanja Modal pada Tujuh SKPD Tidak Tepat; - Pemberian Fasilitas Makanan dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah
Tidak Memiliki Dasar Hukum; - Pemberian Hibah Barang Belum Didukung dengan Berita Acara Serah Terima;
- Piutang Daerah yang Telah
Kedaluwarsa Belum Dihapusbukukan; dan - Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Belum Memadai.
(bluee05)
By Redaksi


