Minggu, April 26, 2026
spot_img

Kontribusi BPJS Cabang Prabumulih jadi Bancakan Pejabat Bangsat

Prabumulih, Rajawali News, Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda pada Dinas Kesehatan Tidak Berdasarkan Data yang Mutakhir Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp13.653.360.000,00 dan telah direalisasikan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp12.903.501.900,00 atau 94,51% dari anggaran.


Realisasi Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI tersebut berdasarkan
Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional bagi Penduduk Kota Prabumulih dalam Rangka Universal Health Coverage
Nomor 31/RK/IV/2022 dan 112/KTR/III-03/1222 tanggal 5 Desember 2022 dengan jangka
waktu 12 bulan terhitung dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023

Rencana kerja tersebut menetapkan jumlah peserta awal penduduk Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) yang
didaftarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih sebanyak 27.361 jiwa dan besaran iuran dan
bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota
Prabumulih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar
Rp37.800,00/peserta/bulan, yang terdiri dari iuran sebesar Rp35.000,00 dan bantuan iuran
sebesar Rp2.800,00.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Jumlah peserta PBPU dan BP Pemda yang didaftarkan dapat berubah karena adanya
mutasi tambah kurang peserta. Penambahan peserta dapat berupa pendaftaran penduduk
yang belum pernah terdaftar sebelumnya atas permintaan Pemerintah Kota Prabumulih,
pengalihan kepesertaan penduduk yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS menjadi
peserta PBPU dan BP Pemda, serta tambahan anggota keluarga yang didaftarkan.
Sementara itu, pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena peserta meninggal
dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kota Prabumulih, dan pindah jenis
kepesertaan. Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih menyerahkan perubahan data
peserta tersebut secara manual dengan Berita Acara Serah Terima Perubahan Data Peserta
yang selanjutnya diinput oleh BPJS Kesehatan Kota Prabumulih.


Hasil pengujian terhadap pengurangan peserta dengan membandingkan data penduduk meninggal dan pindah tempat tinggal keluar wilayah Kota Prabumulih tahun 2019 s.d. 2023 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data peserta PBPU dan BP Pemda menunjukkan bahwa terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal keluar wilayah Kota Prabumulih tetapi masih dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2023 sebesar Rp172.859.400,00, dengan rincian pada tabel berikut.Dari hasil permintaan keterangan, PPTK terkait menyatakan bahwa Dinas Kesehatan belum pernah berkoordinasi atau meminta data jumlah dan nama penduduk yang meninggal dan pindah domisili selama tahun 2023 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Pemda.


Koordinasi Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya untuk memastikan kesesuaian data jumlah dan nama peserta PBPU dan BP Pemda yang bersumber dari BPJS Kesehatan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, Dinas Kesehatan pernah bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Surat Nomor 800/3842/Kes/2023 tanggal 29 Agustus 2023 Perihal Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk keperluan verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran (PBI APBD)/PBPU dan PB Pemda. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meneruskan permohonan Dinas Kesehatan
tersebut kepada Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Surat Nomor
470/981/Disdukcapil/2023 tanggal 4 September 2023 Perihal Permohonan Pemanfaatan
Data Kependudukan, tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir, Direktur Jendral
Kependudukan dan Catatan Sipil belum menanggapi permohonan tersebut.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;


b. Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih tentang PenyelenggaraanJaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Prabumulih dalam Rangka Universal Health Coverage, Nomor 31/RK/IV/2022 dan 112/KTR/III-03/1222 tanggal 5 Desember 2022:


1) Pasal 4 ayat (2) huruf a, d, dan k yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah
Kota Prabumulih) berkewajiban untuk:
a) Melakukan pendataan dan verifikasi, serta memastikan validitas data penduduk
yang akan didaftarkan sebagai peserta PBPU dan BP Pemda kepada Pihak Kedua
(BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih) berdasarkan Data Kependudukan yang
dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan;
b) Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi Peserta PBPU dan BP
Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta;
c) Melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran dan
bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 9
Rencana Kerja; dan
2) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemutakhiran data Peserta PBPU dan BP
Pemda dilakukan setiap bulan.
Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi
PBI tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp172.859.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan
dan pengendalian atas pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan kurang koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dalam memutakhirkan data
Peserta PBPU dan BP Pemda.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Kesehatan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran
PBPU dan BP Pemda yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan BPJS Kesehatan
Cabang Prabumulih dalam memutakhirkan data Peserta PBPU dan BP Pemda.

Ali Sopyan

    âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
    Klik untuk pasang iklan.
    Pasang Sekarang
    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -
    âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
    Klik untuk pasang iklan.
    Pasang Sekarang
    - Advertisment -
    âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
    Klik untuk pasang iklan.
    Pasang Sekarang

    Most Popular

    Iklan Sponsor
    error: Content is protected !!