Kota Prabumulih, Rajawali News, Realisasi Belanja Jasa Iklan Media Online pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tidak Sesuai dengan Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan sebesar Rp3.503.050.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.330.100.000,00 atau 95,06% dari anggaran. Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp508.000.000,00 atau 15,25% direalisasikan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk liputan media cetak sebesar Rp258.000.000,00, media TV sebesar Rp56.000.000,00, dan media online sebesar Rp194.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat realisasi Belanja Jasa Iklan Media Online sebanyak 97 kali dengan tarif sebesar Rp2.000.000,00 per berita. Tarif tersebut tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang mengatur bahwa tarif tertinggi Belanja Jasa Iklan Media Online adalah sebesar Rp3.500.000,00 per-15 berita.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK terkait menunjukkan bahwa Sekretariat
DPRD merealisasikan Belanja Jasa Iklan Media Online menggunakan tarif Belanja Jasa
Iklan Media Cetak sebesar Rp2.000.000,00 per berita sesuai Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA). Atas perbedaan tarif yang digunakan antara anggaran dan realisasi
Belanja Jasa Iklan Media Online tersebut, PPTK menyatakan tidak memahami jika terdapat
kode rekening dan tarif Belanja Jasa Media Online pada SBU yang dapat digunakan untuk
penginputan rincian Belanja Jasa Iklan pada saat penyusunan DPA. Selain itu, pemilihan
jenis belanja di DPA dan penggunaan tarif Belanja Jasa Iklan Media Cetak untuk Belanja
Jasa Iklan Media Online tahun 2023 mengikuti cara PPTK tahun sebelumnya. Pemeriksaan
lebih lanjut menunjukkan bahwa Belanja Jasa Iklan Media Online tahun 2023 dianggarkan
menggunakan tarif Belanja Jasa Iklan Media Cetak, sama seperti tahun anggaran 2021 dan
Hasil perhitungan realisasi Belanja Jasa Iklan Media Online menggunakan tarif
Belanja Jasa Iklan Media Online adalah sebesar Rp22.633.333,33 (97/15 xRp3.500.000,00) sehingga terdapat selisih sebesar Rp171.366.666,67 (Rp194.000.000,00 – Rp22.633.333,33).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 35
Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Prabumulih:
a. Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa PD di Lingkungan Pemerintah Kota wajib
menerapkan SSH sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pada saat penyusunan RKA-
SKPD, dan Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Tahun Anggaran 2023; dan
b. Lampiran Tabel Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023 Nomor 571 yang
menyatakan bahwa kelompok barang yang termasuk Beban Jasa Iklan/Reklame, Film,
dan Pemotretan, kode barang 8.1.02.02.01.0055.00022 dan uraian barang Online,
dengan spesifikasi minimal 15 berita, harga satuannya adalah Rp3.500.000,00.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Iklan Media Online pada
Sekretariat DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp171.366.666,67.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. PPTK Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan Sekretariat DPRD tidak cermat
dalam mengusulkan dan menginput tarif Belanja Jasa Iklan Media Online pada DPA;
dan
b. PPK-SKPD Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memverifikasi kesesuaian tarif yang
digunakan sebagai dasar pembayaran Belanja Jasa Iklan Media Online dengan tarif
dalam SBU.
Atas kondisi tersebut, PPTK dan PPK-SKPD Sekretariat DPRD menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan:
a. PPTK Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan untuk menyusun anggaran
Belanja Jasa Iklan Media Online pada DPA sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang
Standar Satuan Harga Kegiatan Perangkat Daerah; dan
b. PPK-SKPD Sekretariat DPRD untuk lebih cermat dalam memverifikasi kesesuaian tarif
yang digunakan sebagai dasar pembayaran Belanja Jas
Ali Sopyan


