Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
Tanah dibuat SKT lalu dijual, pemilik tanah lapor dan gugat namun selalu mental dan tak di gubris. Sebidang tanah seluas ± 2 hektar yang memiliki surat keterangan Subpraja milik Ibu Bohzannur sebagai ahli waris yang kesehariannya di panggil bu Noi, tinggal di Kel. Mulia Baru mengungkapkan pada Rajawalinews (RN) Group (24/04/22).’’ Tanah milik saya di jual oleh mantan Kades Sungai Awan Kanan Pak Samri bersama CS’nya kepada perusahaan PT.Ketapang Ekology, objek tanah saya yang di jual mantan Kades Samri terletak di Sungai Awan Kanan dengan luas ± 2 Hektar.’’Dengan bukti surat kepemilikan Surat Subpraja, yang mana dulunya penuh di tanami Karet, Kelapa, manggis, pisang, dll.”terang Bu Noi seorang Nenek yang kesehariannya sebagai pekebun yang hidup miskin dan orang kecil yang selalu tertindas.

Saya pemilik awal tanah yang di jual mantan Kades Sungai Awan Samri, saat ini tanah milik saya sudah di buat kantor dan pelabuhan oleh PT. Ketapang Ekology. Mantan Kades “ Samri ’’ menjual tanah saya bermoduskan cara Kolaburator membuat 5 berkas SKT (Surat Keterangan Tanah), diantara SKT ada 2 (dua) nama anak di bawah umur sebagai pemilik tanah yang diterbitkan Kades Samri sebagai pemilik tanah yang awalnya saya miliki.

Munculnya SKT yang di buat mantan Kades Samri dan Cs yang sempat memperlihatkan SKT tersebut kepada saya dan saya sangat-sangat merasa heran pada Samri, dikarenakan saya tidak pernah mengajukan maupun membuat SKT atau pun sertifikat. Saya sangat tidak terima dengan ulah mantan Kades Samri yang semena-mena mencatut dan membuat SKT tanpa saya ketahui,” ucapnya Bu Noi.
Adanya disinyalir indikasi perampasan dan jaringan mafia tanah lahan saya. Saya sudah berupaya melakukan mediasi berkali-kali ternyata apa yang saya lakukan belom ada solusinya, padahal saya sudah menunggu 2 tahun lebih, seperti apa niat maupun hakikat PT. Ketapang Ekology. Sebuah perusahaan yang mana telah memduduki tanah milik saya tanpa kejelasan.

Bilamana tidak ada itikad yang baik dari PT.Ketapang Ekology, lebih baik angkat kaki dari lokasi tanah saya. Dikarenakan PT.Ketapang Ekology dan Mantan Kades Sungai Awan Samri bersama Cs telah merampas tanah saya berteorikan jaringan Mafia tanah menggunakan kekuasaan seorang Kades kala itu. Hak saya di rampas dengan cara dan perbuatan melawan hukum dan UU yang berlaku. Kita ini Negara hukum ya, kalau milik orang ya tetap milik orang. Bersama ini saya mencurahkan apa yang saya rasakan kepada RN, semoga bisa dan ada jalannya di bulan Ramadhan penuh berkah ini,”ungkap Bu Noi.
Tim RN mengkonfirmasi ke kediaman rumah mantan Kades Samri ikwal adanya penerbitan / pembuatan SKT dan penjualan tanah lahan milik orang lain ke pihak PT. Ketapang Ekology. Mantan Kades Samri tidak mau memberi keterangan dengan alasan itu sudah lama terjadi, kemudian mantan Kades Samri mengusir wartawan RN yang ingin konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan di media,” Jangan datang kesini lagi ya!” katanya mantan Kades Sungai Awan ‘’Samri” pada tim RN dengan berang.
Penyerobotan tanah milik orang lain jelas-jelas melanggar hukum yang sudah diatur dalam KUHP dan larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pihak pemilik tanah berhak atas tanah tersebut dan dapat melakukan langkah hukum pidana untuk menjerat perbuatan mantan Kepala Desa yang membantu proses penyerobotan tanah dengan penerbitan SKT atas nama anak di bawah Umur.
Bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan menguasai dan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut, maka harus di tindak secara hukum dan UU yang berlaku. Oleh karena itu, Kepala Desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah orang lain dapat di dorong ke pidana.
(Yan-Roni)


