Kuningan, rajawalinews.online – Dalam rangka percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di 13 desa secara terjadwal, mulai tanggal 20 hingga 28 Mei 2025.
Pelaksanaan Musdesus ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.3/1318/DISKOPDAGPERIN/2025 yang menekankan pentingnya pembentukan koperasi desa sebagai langkah strategis mendorong kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Musdesus dimulai pada hari Selasa, 20 Mei 2025, dengan pelaksanaan di Desa Cineumbeuy pukul 08.00–12.00 WIB dan dilanjutkan di Desa Mekarwangi pukul 13.00–16.00 WIB.
Rabu, 21 Mei, kegiatan dilaksanakan di Desa Pasayangan pada pukul 08.00–12.00 WIB dan di Desa Mancagar pada pukul 13.00–16.00 WIB.
Pada Kamis, 22 Mei, giliran Desa Bendungan yang melaksanakan Musdesus pukul 08.00–12.00 WIB, disusul Desa Sindang pukul 13.00–16.00 WIB.
Jumat, 23 Mei, Musdesus digelar di Desa Pagundan pukul 08.00–11.00 WIB dan dilanjutkan di Desa Manggari pukul 13.00–16.00 WIB.
Kegiatan berlanjut pada Senin, 26 Mei 2025, di Desa Cinagara pukul 08.00–12.00 WIB dan Desa Pajawankidul pukul 13.00–16.00 WIB.
Selasa, 27 Mei, Musdesus dilaksanakan di Desa Lebakwangi pukul 08.00–12.00 WIB dan Desa Cipetir pukul 13.00–16.00 WIB.
Rangkaian kegiatan ini ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan pelaksanaan Musdesus di Desa Langseb pada pukul 08.00–12.00 WIB.
Camat Lebakwangi, M. Reza, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan Musdesus ini diharapkan dapat mendorong semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat desa dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal. Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran seluruh perangkat desa dan pendamping desa dalam kegiatan tersebut.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, kita harapkan tumbuh kemandirian ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan. Ini bukan hanya sekadar program, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Monitoring dan pendampingan kegiatan dilakukan langsung oleh unsur kecamatan, termasuk Camat, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat, guna memastikan proses berjalan sesuai dengan arahan dan prinsip akuntabilitas.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi besar nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


