Ogan Ilir – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan 12 paket pekerjaan belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR tidak dilaksanakan sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp439.531.147,25.
Ironisnya, meski pelanggaran ini telah jelas diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga kini penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Padahal, perbuatan ini berpotensi menjerumuskan pejabat terkait maupun penyedia ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Di antaranya:
Pasal 17 ayat (2): penyedia bertanggung jawab penuh atas kualitas, volume, dan ketepatan pelaksanaan kontrak.
Pasal 27 ayat (6): pembayaran hanya boleh dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama sesuai realisasi volume pekerjaan.
Pasal 78 ayat (5) huruf e: pelanggaran atas volume pekerjaan dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Lebih jauh, jika dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
BPK merinci, kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah dengan rincian:
Sekretariat DPRD: Rp2.596.770,00
Dinas PUPR: Rp436.934.377,25
Namun, hingga audit berakhir, pengembalian dana baru dilakukan sebesar Rp10,8 juta. Artinya, masih ada Rp439,5 juta lebih uang negara yang belum kembali.
Kelemahan pengawasan dari Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK, dan pengawas lapangan dinilai menjadi pintu masuk terjadinya praktik yang merugikan keuangan negara ini. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas seorang aktivis penggiat antikorupsi yang menyoroti kasus ini.
Kini publik menunggu langkah tegas Bupati Ogan Ilir dan aparat penegak hukum. Apakah temuan BPK ini akan benar-benar ditindaklanjuti hingga uang rakyat kembali, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum?
( Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490 )


