PALEMBANG, Rajawalinews – Ali Sopyan DIVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN, WRC (Watch Relation of Corruption) dengan suara Lantang dan tegas mengatakan sangat mendukung apa yang ditindak olek pihak Aparat penegak hukum dalam kasus korupsi di Jajaran Pemda khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Lanjut Ali Sopyan pihak WRC akan terus mengikuti perkembangan hal tersebut. Bahkan 24 Anggota dan Team 5 Pemburu Fakta Rajawali news juga tidak mau ketinggalan dalam pengintaian kasus korupsi di Sumsel Khusnya Kabupaten Muara Enim.
Tangkap gerombolan rampok di DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah merugikan Negara. Informasi yang beredar aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim rupanya tidak hanya mengarah pada Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
Namun sejumlah nama dilingkup pemerintahan termasuk Wakil Bupati dan 22 anggota DPRD Muara Enim juga disebut menerima aliran dana dari Robi yang merupakan Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.
Aliran dana yang dirampok oleh para oknum pejabat bangsat Kabupaten Muara Enim nominalnya miliaran rupiah. Gerombolan rampok di Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negera maka sudah sepantasnya mereka segera ditangkap.
“Atas komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah, wakil Bupati Muara Enim sebesar Rp. 2 miliar dan Rp4.850.000.000,00 diberikan ke 22 anggota DPRD Muara Enim atas arahan Ahmad Yani,” ujar JPU KPK.
Dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap.
Adapun nama-nama tersebut yaitu :
- Indra Gani sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Ishak Juarsah, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Darain, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Ari Yoga Setiaji, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Ermanadi, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- H.Marsito, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Mardalena, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Umam Fajri, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Misran, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Wilian Husin, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Verra Erika, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Mardiansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Faizal Anwar, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Eksa Heriawan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Muhardi, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Ahmad Fauzi, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Fitrianzah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Agus Firmansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Subahan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Irul, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Hendly, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10% yang diberikan kepada Ahmad Yani.
Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).
Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
“Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa,” ujar JPU.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Robi Okta Fahlevi sama sekali tak memberikan bantahan.
Bahkan eksepsi juga tidak diajukan terdakwa atas dakwaan yang dijatuhkan padanya.
“Eksepsi tidak diajukan karena klien kami menilai dakwaan sesuai dengan apa yang terjadi. Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan,” ujar Niken Susanti SH kuasa hukum terdakwa Robi Okta Fahlevi saat ditemui setelah persidangan.
Pantauan awak media, Robi yang sebelumnya hanya mengenakan kemeja biru muda, baru mengenakan rompi tahanan Setelah persidangan selesai.
Dengan mata berkaca-kaca, Robi langsung memeluk anggota keluarganya yang menyaksikan jalannya persidangan.
Pelukan Robi juga disambut hangat anggota keluarganya yang tampak menahan tangis.
Setelah itu dengan penjagaan ketat brimob bersenjata lengkap, Robi kemudian digiring berjalan ke sel sementara di Pengadilan Tipikor Palembang tanpa banyak memberikan komentar.
“Makasih ya, maaf,” ujar Robi sembari menyatukan kedua telapak tangannya sebagai tanda ucapan permintaan maaf seraya berlalu meninggalkan awak media.
Tribun sedang meminta konfirmasi nama 22 anggota dewan yang disebutkan ini.
Robi Okta Fahlevi (35) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu. (Tim)