Minggu, April 19, 2026
spot_img

Viral di Karawang Mengatasnamakan Pembersihan Lahan TPU Malah dijadikan Bisnis Galian Tanah

Karawang, Rajawalinews – Pemakaman umum warga Perumahan Bumi Purwasari Indah atau Residence yang terletak di Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, kini menjadi pusat perhatian akibat maraknya praktik penggalian lahan ilegal yang telah meresahkan masyarakat setempat. Kondisi ini mengundang keprihatinan luas, karena pemakaman umum seharusnya menjadi tempat suci yang dihormati.

H. Anyang Saehudiin Kabid Dinas PRKP

H. Anyang Saehudiin Kabid Dinas PRKP

Praktik penggalian lahan ilegal di pemakaman umum Karangsari telah menjadi masalah serius. Banyak warga setempat yang menyaksikan individu atau kelompok tidak bertanggung jawab yang secara diam-diam menggali lahan pemakaman untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah atau usaha yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hardi, Ketua World Relation of Corruption (WRC) Karawang, mengecam tindakan ini dan meminta warga Perumahan Bumi Purwasari Residence dan sekitarnya bersatu untuk melindungi keaslian pemakaman umum sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Ia juga menyerukan pihak berwenang dan aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penggalian ilegal ini. Senin (23/10)

Saat dikonfirmasi terkait surat yang dikeluarkan oleh Dinas PRKP Nomor 469.1/41/PSU, Perihal Pembersihan Lahan TPU yang disurat tersebut tidak dibubuhkan stempel H. Anyang, Kepala Bidang PRKP mengatakan, “Kami hanya dari Kabid jadi tidak perlu ada stempel,” singkatnya.

Lanjut H. Anyang yang lebih mirisnya lagi saat proses Pembersihan Lahan TPU berlangsung tidak ada kabar atau informasi dari pihak lapangan kepada dirinya, “Saat berlangsungnya proses pembersihan lahan TPU, saya tidak diberitahu sama sekali”. Ungkapnya.

Ia juga menambahkan surat yang dibuat berdasarkan surat dari Kantor Hukum ‘Ujang Suhana dan Rekan’ tertanggal 12 Juni 2023 nomor 023/KH-US/SP/VI/2023 perihal surat permohonan ijin pembersihan Lahan TPU Desa Karangsari. Dengan syarat lahan tetap sesuai pada fungsinya, sampah-sampah dibersihkan dan batas-batas pemilik tidak berubah. Namun kenyataannya tidak sesuai apa yang ada pada surat tersebut, “Seharusnya surat yang dibuat dibaca agar tidak terjadi kesalahan saat pelaksanaan”, tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman telah merespons masalah ini dengan serius. Mereka berjanji untuk melakukan investigasi mendalam dan memperkuat pengawasan di sekitar pemakaman umum Karangsari.

Bahkan terkait viralnya galian yang diduga ilegal ini pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan atas pekerjaan yang seharusnya hanya membersihkan lingkungan makam malah disalahgunakan menjadi galian tanah. “Kami sudah menurunkan tim kelapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung kemudian akan kami layangkan surat pemanggilan untuk audiens dengan pihak terkait”, jelasnya saat ditemui tim Media.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pemakaman dan mencegah praktik penggalian ilegal di masa depan.

Penggalian lahan ilegal di pemakaman umum adalah masalah serius yang memerlukan penanganan segera. Warga Perumahan Bumi Purwasari Residence dan Karangsari bersama-sama berkomitmen untuk menjaga keaslian pemakaman umum dan memastikan bahwa tempat ini tetap menjadi tempat yang dihormati oleh seluruh masyarakat. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!