Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

‎UU Sisdiknas Tegaskan Pendidikan Bebas Pungutan Wajib, Pengadaan LKS Sukarela Tetap Dibolehkan

KUNINGAN, Rajawalinews.online – Polemik terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan tiga prinsip utama pendidikan, yakni hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan, kewajiban negara dan pemerintah menjamin akses pendidikan, serta jaminan pendidikan dasar bebas dari pungutan wajib.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa praktik pendidikan tidak boleh membebani orang tua melalui pungutan wajib, baik secara langsung maupun terselubung. Namun demikian, UU Sisdiknas tidak melarang adanya pengadaan sukarela oleh orang tua atau wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran, sepanjang tidak dijadikan kewajiban dan tidak bersifat memaksa.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menilai bahwa kesalahpahaman sering muncul ketika prinsip “bebas pungutan” ditafsirkan sebagai larangan total terhadap semua bentuk partisipasi orang tua.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“UU Sisdiknas melarang pungutan wajib, bukan melarang partisipasi sukarela orang tua. Ini perbedaan mendasar yang sering diabaikan,” ujar Manap.

Pungutan Wajib vs Partisipasi Sukarela

‎Menurut Manap, pungutan wajib terjadi ketika sekolah atau pihak terkait menetapkan kewajiban pembayaran yang mengikat seluruh peserta didik. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan UU Sisdiknas karena berpotensi menutup akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu.

Sebaliknya, pengadaan LKS secara sukarela oleh orang tua, tanpa tekanan, tanpa syarat akademik, dan tanpa konsekuensi bagi siswa yang tidak mampu, tidak termasuk pungutan wajib dan karenanya tidak dilarang oleh undang-undang.

‎“Kalau orang tua secara sukarela menyediakan bahan ajar tambahan untuk anaknya, dan sekolah tidak memaksa serta tidak menjadikannya syarat belajar, itu tidak bisa disebut pelanggaran,” tegasnya.

Perlindungan Hak Peserta Didik

UU Sisdiknas juga menempatkan hak peserta didik sebagai pusat kebijakan pendidikan. Karena itu, setiap kebijakan sekolah harus memastikan tidak ada siswa yang dirugikan atau tertinggal akibat keterbatasan ekonomi. Dalam konteks ini, sekolah justru didorong untuk menyediakan alternatif bahan ajar atau bantuan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

“Negara wajib menjamin akses pendidikan. Maka jika ada siswa yang tidak mampu membeli LKS, sekolah harus hadir dengan solusi, bukan sanksi,” kata Manap.

Sejalan dengan Kebijakan Daerah

Penafsiran tersebut dinilai sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kuningan yang melarang praktik penjualan dan pemaksaan pembelian LKS oleh sekolah, namun tetap mengakui adanya pengadaan di luar anggaran sekolah dengan prinsip tidak memberatkan.

“Kalau kita baca UU Sisdiknas dan surat edaran Bupati secara utuh, garisnya jelas: hentikan pemaksaan, bukan hentikan pembelajaran,” ujarnya.

Dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003, dapat ditegaskan bahwa yang dilarang adalah pungutan wajib terselubung, bukan pengadaan sukarela untuk mendukung proses belajar. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi ini dinilai penting agar sekolah tidak berada dalam tekanan opini, sekaligus agar hak peserta didik tetap terlindungi.

“Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh salah tafsir aturan. Hukum harus dibaca untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkas Manap. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!