Friday, December 13, 2024

Ungkap Perusakan Bangunan KUD Rukun Tani Di Sukaraya

Robohnya KUD Sukaraya, L-KPK Kabupaten Bekasi : Perusakan Bangunan Negara Adalah Tindak Pidana

Kabupaten Bekasi – Rajawalinews.online

Dengan Viralnya pembongkaran aset KUD di wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dimana itu masih ada dugaan tanah yang bersengketa, karena masing masing mengklaim bahwa tanah tersebut yang berdirinya bangunan KUD adalah milik Perumahan Cluster Green City 2 dan pihak pengurus Rukun Tani.

Hal itu pun menyita perhatian publik, khususnya Anwar Soleh selaku ketua L-KPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Kabupaten Bekasi, dirinya berkomentar bahwa sepakat apah yang di katakan oleh Pengurus Rukun Tani, bahwa perobohan bangunan KUD yang sudah tidak berfungsi merupakan suatu perusakan.

“KUD adalah bangunan negara, jika semudah itu di robohkan dan tidak di ketahui sebelumnya oleh pengurus KUD itu sendiri, sangat tepat apa bila di duga telah melakukan perusakan aset negara”Ujarnya.Jumat (08/01/2020).

Anwar Soleh atau sering di sapa akrabnya Anwar Uban, Dirinya curiga dengan adanya perobohan bangunan KUD di wilayah Desa Sukaraya adanya kepentingan dari pihak Perumahan, demi kelancaran bisnisnya.

“Saya juga pantau itu bangunan KUD yang ada di Sukaraya, yang memang di sekitarnya adalah perumahan, namun tidak elok apa bila di kategorikan membahayakan masyarakat. Karena disekitarnya pun jauh dari pemukiman, disinyalir kuat ada nya kepentingan yang harus merusak bangunan negara tersebut.”Ucapnya Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi.

Dia pun berharap kepada pemerintah baik dari Kabupaten maupun pusat, agar ikut serta turun ke lokasi KUD di Sukaraya, demi tidak terjadinya konflik yang berpanjangan antara pengurus KUD dan pihak Perumahan.

Bukan hanya itu, dirinya mendukung penuh pengurus Rukun Tani segera melaporkan kepihak yang berwajib, dirinya menilai dengan robohnya bangunan KUD tanpa sepengetahuan dari pengurus itu merupakan suatu tindakan perusakan apa lagi itu adalah aset negara sudah jelas masuk ranah pidana, dan itu harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum.Pungkasnya.

Red.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments