KUNINGAN – RAJAWALINEWS.ONLINE, – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong percepatan transformasi digital di bidang administrasi kependudukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Inovasi ini merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui gawai (smartphone) dan menampilkan data pribadi sebagai identitas resmi penduduk.
IKD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, yang menyebutkan bahwa IKD memuat informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam format digital.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Kuningan, Helmi Johar, S.Sos., menjelaskan bahwa penerapan IKD memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya adalah untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatkan pemanfaatan data kependudukan secara digital, mempermudah serta mempercepat layanan publik dan privat, serta menjaga keamanan data pribadi penduduk.
“Melalui sistem autentikasi yang kuat, IKD memberikan perlindungan terhadap pemalsuan dan kebocoran data. Ini adalah langkah konkret dalam menghadirkan layanan administrasi yang cepat, efisien, dan aman,” ujar Helmi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (4/6/2025).
Dengan adanya IKD, penduduk tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke mana-mana. Seluruh data kependudukan yang dibutuhkan dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, guna mendukung efisiensi layanan publik dan mewujudkan ekosistem digital yang inklusif.(Moris)


