BOGOR, Rajawali News— Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas armada mobil box kuning yang diduga bebas keluar-masuk SPBU untuk menguras solar bersubsidi di jalur Narogong kini menjadi sorotan tajam LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung SH, secara keras mengecam dugaan praktik ilegal yang disebut berlangsung terang-terangan tersebut. Ia menilai pola pengisian berulang atau yang dikenal dengan modus “helikopter” bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bagian dari jaringan mafia subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar permainan sopir atau kendaraan tertentu. Ada dugaan jaringan mafia solar yang bekerja sistematis dan terstruktur. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah diduga dijarah untuk kepentingan bisnis ilegal. Aparat jangan tutup mata,” tegas Agus Marpaung SH kepada awak media.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas mencurigakan itu terpantau di SPBU 34.168.08, Jalan Raya Narogong, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sebuah armada mobil box kuning diduga berulang kali melakukan pengisian solar subsidi dalam waktu singkat di sejumlah SPBU sekitar Pangkalan 9 hingga Pangkalan 10.
Kecurigaan semakin menguat setelah sopir kendaraan tersebut secara terbuka mengaku bahwa armada itu dikendalikan oleh seseorang berinisial “IL”.
“Mobil ini punya IL, memang sering isi di SPBU sekitar Pangkalan 9 dan 10,” ujar sopir tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Agus Marpaung SH, pengakuan itu harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang selama ini diduga beroperasi leluasa di wilayah Bogor dan Bekasi.
“Kalau sopir saja sudah berani menyebut nama koordinatornya, berarti praktik ini diduga sudah berjalan lama dan merasa aman. Pertanyaannya, siapa yang membekingi? Jangan sampai ada pembiaran terstruktur,” cetusnya tajam.
KCBI juga menyoroti lemahnya pengawasan pihak SPBU terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang menggunakan barcode atau metode tertentu untuk mengakali sistem distribusi subsidi.
“SPBU tidak boleh cuci tangan. Kalau kendaraan yang sama bisa bolak-balik isi solar subsidi tanpa pengawasan ketat, maka patut diduga ada kelalaian serius atau bahkan permainan di lapangan,” lanjut Agus.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Bogor, hingga Polda Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan mafia solar di jalur Narogong.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia subsidi. Jika aparat serius, bongkar seluruh jaringan mulai dari sopir, koordinator lapangan, penampung hingga dugaan backing yang bermain di belakang layar,” tandas Agus Marpaung SH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.168.08 maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
(Y)


