Lahat,- Rajawalinews,- Kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umrah asal Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Pemilik travel umrah berinisial CJ kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat.
Penahanan CJ menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret PT EJ Travel. Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lahat pada 9 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel. Para korban sebelumnya dijanjikan berangkat umrah, namun hingga waktu yang ditentukan keberangkatan tersebut tidak terealisasi.
Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp352 juta.
Perkara tersebut kemudian didalami penyidik Satreskrim Polres Lahat. Bahkan, penyidik melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi pemilik travel di Jakarta bersama keluarga korban untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik travel sempat menyatakan kesanggupan mengembalikan uang para calon jemaah yang menjadi korban dan meminta waktu selama satu bulan.
Namun, proses hukum tetap berlanjut meski terdapat komitmen pengembalian kerugian. Penyidik terus menangani perkara tersebut hingga akhirnya CJ menjalani pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasat Reskrim AKP M.Ridho Pradani, Membenarkan Bahwa CJ Sudah di Amankan di Mapolres Lahat Sabtu 19/09/2026. .
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Yus, mewakili korban lainnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Lahat dan Polda Sumsel atas langkah yang dilakukan dalam memproses serta menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jemaah umrah tersebut.
Akhirnya penetapan tersangka merupakan babak baru yang krusial untuk membuka kejelasan hukum dan Pertanggungjawaban perbuatan bagi pelaku,” Ujarnya.
Ia berharap agar seluruh proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
“”Kami Berharap Semua Pelaku yang Terlibat di Perises Secara Adil Sesuai Hukum yang Berlaku, Jangan ada Tebang pilih” Tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Lahat menegaskan bahwa pengembalian kerugian kepada Pihak korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penanganan perkara tetap berjalan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.” Ucapnya.** Oyenk.


