Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Terungkap! Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Kawasan Industri Cileungsi

BOGOR, Rajawali News – Praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi semakin marak dan kian canggih dalam menyembunyikan aksinya dari pantauan aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat.

Baru-baru ini, tim investigasi media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi.

Lokasi tersebut berada di sebuah pool truk yang terletak di Kawasan Industri Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dari hasil pantauan, tampak sejumlah truk tronton dan truk engkel keluar masuk dari area pool yang tertutup pagar seng. Tidak tampak adanya aktivitas bongkar muat barang sebagaimana umumnya pool kendaraan operasional. Rabu dini hari 16 Juli 2025.

“Saya nggak tahu aktivitas pastinya, setahu saya itu pool truk biasa,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. “Yang bikin heran, truk-truk itu keluar masuk terus tapi tidak pernah terlihat membawa muatan,” tambahnya.

Keterangan tersebut memicu kecurigaan tim media. Salah satu truk kemudian dibuntuti untuk menggali lebih dalam. Dari hasil penelusuran, truk tersebut tampak berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengisi solar bersubsidi. Setelah tangki penuh, truk itu kembali ke lokasi pool semula.

Pelaku Diduga Gunakan Modus Pool Truk untuk Kamuflase

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pool truk tersebut dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

Para pelaku diduga menggunakan modus kamuflase berupa aktivitas logistik untuk mengelabui pihak berwenang. Kendaraan truk dijadikan alat untuk melakukan pengisian berlebih di beberapa SPBU, sebelum kemudian solar disimpan kembali di lokasi penampungan.

Ancaman Hukuman Berat

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Masyarakat dan aparat diharapkan lebih waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan oleh mafia BBM untuk menjalankan aksinya. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketahanan energi dan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi.(H.J)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!