Muara Enim 25 Januari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

PT Bukit Asam Tidak Dapat Segera Memanfaatkan Idle Fund atas Kelebihan
Pembayaran PNBP Royalti Sebesar Rp53.241.006.611,00 dan
USD3.581.049,00
PT Bukit Asam selaku produsen batu bara berkewajiban membayarkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya royalti/iuran
produksi Selama tahun 2017 s.d. 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan
dan pembayaran royalti mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2012, dan setelah
itu mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 81 Tahun 2019. Secara umum,
pembayaran
royalti terbagi menjadi dua tahap yaitu pembayaran royalti provisional (uang muka) sebelum
loading batu bara dan pembayaran royalti final,
setelah persetujuan verifikasi final oleh
Direktorat Jenderal Minerba, seperti dalam gambar berikut.
Gambar 4 Alur dan Jadwal Perhitungan dan Pembayaran.
by redaksi


