Sumenep Media Rajawali News
Korban melaporkan pengancaman terhadap dirinya yg melalui pesan Suara lewat whatsapp tanggal 18 September 2022 jam 17.32 WIB
Tertanggal 09 Pebruari 2023 korban HARTANI melaporkan ke Mapolres Sumenep.dengan Tanda bukti lapor.nomer TBL./B/41/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,

Mengingat korban HARTANI bersama keluarga merasa troma dan ketakutan apabila ancaman tersebut yg dikirim Terhadap dirinya oleh saudara H tersebut korban merasa tidak leluasa untuk berpergian.
Dari itu korban yg didampingi oleh ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura bersama LPH RI Jawa timur Drs Ec Muhammad Anwar SH Melaporkan pengancaman tersebut
Awak Media Rajawali News Meminta penjelasan kepada ketua ormas brigade 571 Trisula macan putih wilayah Madura Bapak Sarkawi menjelaskan dalam pesan suara tersebut udah jelas ada kata kata bacok kamu dihukum sama saja bacok orang’tuamu dihukum pun sama saja,yang dituangkan dalam pesan suara tersebut, Pungkasnya

Selanjutnya dalam pesan suara yg dikirim Terhadap korban bukan hanya dari H yang Pengirim pesan langsung,namun ada suara dari istri H berinisial Y di dalam pesan suara tersebut juga punya niatan untuk mendatangi Rumah korban dan mau mencekik,yg dikirim ke korban HARTANI jam 17.32.wib. dan jam 18 wib waktu sholat mangrib niatan yang ada dalam pesan suara tersebut terwujud
Bapak Sarkawi Menambahkan Rumah korban HARTANI didatangi satu keluarga 3 orang Pertama Fila yg menarik lengan korban tidak lama kemudian ibu Y yg ada dalam pesan suara tersebut datang dan ibu Y pun datang kerumah dan melakukan penganiayaan sama diri korban sampai lecet kedua lengan korban. Dan akhirnya rumah korban HARTANI ramai sebagian tetangganya datang.ada yg mengerai untuk tidak ber kelanjutan sehubungan dengan waktu sholat mangrib, sampai akhirnya korban merasa terusik untuk melaporkan ke pihak yg berwajib demi mendapatkan penanganan secara hukum bagi orang lemah seperti korban HARTANI,Pungkas Bapak Sarkawi Kepada Awak Media Rajawali News
***** Firman


