Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Tenggat 25 Agustus: Bupati Dian Dihadapkan pada Keputusan Penentu, Sekda Definitif Harus Segera Dituntaskan

‎Kuningan, Rajawalinews.online – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., akan berakhir pada 25 Agustus 2025.

‎Ini adalah periode kedua setelah sebelumnya menjabat sejak 10 Februari 2025. Sebelumnya, kursi Pj Sekda ditempati Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si., yang menjabat sekitar enam bulan sejak 9 Agustus 2024. Dengan demikian, Kuningan hampir setahun berjalan tanpa Sekda definitif, sebuah kondisi yang tidak bisa dianggap remeh.

‎Dalam sistem birokrasi daerah, Sekda bukan jabatan simbolis. Sekda adalah pengendali utama kebijakan kepegawaian, Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Ketua Tim Penilai Kinerja, dan Ketua Baperjakat, unsur vital dalam mutasi dan pengelolaan ASN. Ketiadaan figur definitif di posisi ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bisa melumpuhkan koordinasi kebijakan lintas sektor.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 214 PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pj Sekda hanya boleh menjabat 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali 3 bulan.

‎Lebih dari itu, kepala daerah wajib mengisi jabatan Sekda definitif melalui mekanisme seleksi terbuka (Open bidding) sesuai Permendagri No. 91 Tahun 2019 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

‎Kuningan sebenarnya sudah melaksanakan open bidding, yang menghasilkan tiga nama kuat: Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si., Guruh Irawan Zulkarnaen, S.Sos., M.Si., dan Tony Kusnadi, S.STP., M.Si.

‎Namun hingga kini belum ada keputusan final dari Bupati Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., apakah ia akan segera memilih salah satu dari tiga kandidat tersebut atau membuka opsi lain. Situasi yang berlarut-larut ini memicu tanda tanya besar di tengah publik.

‎Stagnasi birokrasi bukan sekadar istilah kosong. Ini adalah keadaan ketika roda pemerintahan berjalan di “gigi rendah” karena ketiadaan pengambil keputusan definitif.

‎Dampaknya menyentuh berbagai aspek. Dari sisi regulasi, keputusan penting seperti rotasi jabatan, pengesahan dokumen strategis, hingga persetujuan kebijakan publik berisiko lemah secara hukum.

‎Dari sisi keuangan, APBD-P 2025 dan penyusunan APBD 2026 bisa terganggu. Koordinasi TAPD melemah, penyerapan anggaran menjadi lambat, dan DAK (Dana Alokasi Khusus) rawan tertunda. Sementara dari sisi pelayanan publik, program prioritas termasuk proyek infrastruktur strategis dapat terhambat karena jalur koordinasi yang tidak solid. Secara psikologis, ketidakpastian status pimpinan membuat ASN kehilangan motivasi, memicu tarik-menarik kepentingan, dan menurunkan efektivitas kerja lintas OPD.

‎Melihat Kondisi yang ada hingga kini, publik masih menanti arah keputusan Bupati Dian Rachmat Yanuar terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Berdasarkan data dan regulasi yang ada, sedikitnya ada tujuh skenario yang mungkin di mainkan Bupati Dian menjelang tenggat 25 Agustus 2025.

Pertama, melantik Sekda definitif dari hasil Open Bidding. Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan seleksi terbuka yang menghasilkan tiga nama calon Sekda definitif, yaitu Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si., Guruh Irawan Zulkarnaen, S.Sos., M.Si., dan Tony Kusnadi, S.STP., M.Si. Jika Bupati memilih salah satu nama tersebut dan mendapatkan persetujuan dari Komisi ASN (KASN), Gubernur Jawa Barat, serta Mendagri, maka pengisian jabatan akan sah sesuai aturan PermenPANRB No. 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran KASN No. B-2631/KASN/06/2020. Skenario ini adalah jalur paling aman secara hukum dan paling cepat menyelesaikan kekosongan jabatan.

‎Kedua, membuka Open Bidding ulang. Meski proses seleksi sebelumnya sudah rampung, Bupati dapat memutuskan seleksi ulang jika hasil yang ada dianggap tidak memenuhi kriteria, dengan catatan dilaporkan ke KASN. Namun, opsi ini akan memakan waktu 3–4 bulan, menambah biaya daerah, dan berpotensi membuat APBD-P 2025 maupun perencanaan APBD 2026 molor. Langkah ini juga bisa memunculkan kesan bahwa seleksi sebelumnya tidak transparan atau sarat kepentingan.

Ketiga, menunjuk Penjabat (Pj) Sekda baru. Jika masa jabatan Pj Beni Prihayatno berakhir dan Sekda definitif belum ditetapkan, Bupati dapat mengajukan nama Pj baru dengan persetujuan Mendagri, sesuai ketentuan Pasal 216 PP No. 11 Tahun 2017. Namun, skenario ini hanya solusi sementara dengan kewenangan terbatas, sehingga kebijakan strategis daerah tetap akan tersendat.

‎Keempat, memperpanjang masa jabatan Pj Beni untuk ketiga kalinya. Aturan hanya memperbolehkan dua periode masa jabatan Pj, dengan masing-masing periode selama tiga bulan. Perpanjangan ketiga hanya bisa dilakukan melalui izin khusus dari Mendagri atas usulan Gubernur. Jika diperpanjang tanpa izin formal, kebijakan ini dapat dinilai menyalahi PP No. 11 Tahun 2017, menimbulkan temuan administratif, bahkan berimplikasi hukum.

Kelima, menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Jika Bupati tidak menetapkan Pj baru maupun Sekda definitif, ia bisa menunjuk Plh sesuai Permendagri No. 91 Tahun 2019. Namun, Plh hanya berwenang menangani tugas-tugas rutin, tanpa kewenangan strategis seperti mutasi pejabat atau penandatanganan anggaran. Dampaknya, roda pemerintahan bisa stagnan, menghambat pengesahan APBD-P 2025 dan penyusunan APBD 2026.

‎Keenam, melakukan mutasi jabatan tanpa open bidding. Bupati bisa melakukan rotasi internal, namun langkah ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 dan berisiko dibatalkan KASN. Skenario ini juga rawan memicu gugatan hukum dari ASN yang dirugikan serta merusak citra Pemkab Kuningan di mata publik.

‎Ketujuh, menunggu intervensi Pemprov atau Mendagri. Jika Bupati tak segera mengambil keputusan, Pasal 220 PP No. 11 Tahun 2017 memberi kewenangan Mendagri melalui Gubernur untuk menunjuk pejabat pengganti. Kondisi ini bisa menurunkan wibawa Bupati karena dianggap gagal mengelola tata kelola kepegawaian di daerahnya sendiri.

‎Penetapan Sekda definitif bukan hanya tentang prosedur administrasi. Ini soal kepemimpinan, keberanian mengambil keputusan, dan memastikan pemerintahan berjalan dengan arah yang jelas.

‎Jika Bupati Dian terus menunda, Kuningan akan kehilangan momentum pembangunan, kepercayaan publik akan melemah, dan risiko stagnasi semakin nyata.

‎Urgensi penetapan Sekda definitif bukan semata prosedural, melainkan fondasi stabilitas pemerintahan. Semakin lama dibiarkan, stagnasi akan berubah menjadi krisis kepercayaan yang berdampak pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.

‎Sebagai mantan Sekda Kuningan, Bupati Dian Rachmat Yanuar tentu memahami betul peran vital jabatan ini.

‎Publik kini menunggu kepastian: apakah Bupati akan segera menutup polemik dengan melantik Sekda definitif pada Agustus ini, atau membiarkan ketidakpastian terus berlarut?

Media Rajawalinews.online akan terus mengawal perkembangan ini, memastikan proses berjalan sesuai prinsip meritokrasi, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!