Subang, Rajawalinews.online – Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 terungkap penuh kejanggalan. Temuan pemeriksaan menunjukkan adanya penerimaan retribusi sampah sebesar Rp.201,667,800,00 yang tidak disetorkan ke kas daerah, serta potensi pendapatan daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah yang belum tergali hingga Rp.20,32 miliar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang, melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, tercatat hanya mampu merealisasikan pendapatan retribusi sebesar Rp.2,24 miliar atau 56,12% dari target anggaran sebesar Rp.4 miliar. Fakta ini memperlihatkan lemahnya strategi pemungutan retribusi serta minimnya upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD.
Berdasarkan data DLH, terdapat 4.512 wajib retribusi yang telah terlayani pengangkutan sampah, meliputi warga perumahan, kos-kosan, pasar, hotel, restoran, objek wisata, perkantoran, hingga puskesmas. Namun, perhitungan minimal sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 menunjukkan adanya potensi PAD dari retribusi sampah yang belum digali mencapai Rp.20,324,086,800,00.
Ironisnya, potensi ini bahkan belum mencakup sektor industri, niaga, pedagang malam, serta perusahaan yang membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pendataan wajib retribusi yang seharusnya menjadi basis pengelolaan sampah berkelanjutan.
Investigasi juga menemukan bahwa DLH tidak memiliki database wajib retribusi yang memadai. Hingga kini, tidak ada penerapan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) untuk membedakan identitas wajib retribusi. Seluruh pencatatan masih dilakukan secara manual, rentan manipulasi, dan sepenuhnya bergantung pada petugas lapangan.
Lebih parah lagi, Ketua RW dan bendahara penerimaan mengakui tidak semua pembayaran warga disetorkan ke kas daerah, meskipun jumlah rumah terlayani terus bertambah. Ada indikasi bahwa oknum pengurus RW memungut retribusi lebih banyak dari warga tanpa menyetorkannya ke kas daerah, namun tetap melaporkan nilai yang sama seperti sebelumnya.
DLH Subang juga terbukti tidak pernah melakukan koordinasi dengan SKPD atau instansi lain dalam pendataan wajib retribusi potensial. Selama ini, DLH hanya mengandalkan kunjungan langsung ke warga, tanpa sinergi lintas sektor yang sebenarnya dapat memperluas basis wajib retribusi.
Kepala DLH dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 berdalih, keterbatasan armada pengangkutan sampah, minimnya petugas, serta jarak jauh ke TPA menjadi alasan lambannya pemungutan retribusi. Namun, alasan ini tidak menutup fakta adanya kebocoran PAD hingga ratusan juta rupiah dan potensi miliaran rupiah yang belum tergarap. (Redaksi)


