Team Rajawali news menemukan adanya Dugaan APBD . APBN Kabupaten Karawang dibuat Bancakan sejak 5 tahun yang silam ironisnya dana dana tersebut di bagi beberapa instansi APH dan Intasi lainnya
Terbukti pihak Pemda Karawang mengeluarkan Anggara untuk membuat kantor kodim tandingan yang akan di bangun oleh Pemda , haltersebut terbukti pihak Pemda sudah mengeluarkan anggaran pertama mencapai meliaran rupiah tegas
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news putra dari seorang pejurit TNI AD Dari yonkav V kapalri karang Endah Palembang Sumsel . Dengan tegas mengatakan siapapun yang merusak atau mencatut nama kesatuan AD . Ali Sopyan tidak ada ruwang untuk toleransi dengan tegas Ali Sopyan mengatakan dengan suwara lantang . Lanjutnya pula mengatakan . akan saya kerah kan Anggota Team V Pemburu Fakta Rajawali. Untuk memburu dan mengusut tuntas kasus yang mencatut nama baik kodim Karawang Jawa Barat.
pasalnya
Dana APBD 2024 itu jelas dari hasil pungutan pajak “Kodim Fiktif”? Ada Kejanggalan di Dokumen hasil pemeriksaan keuangan tertulis hal tersebut . Sehingga Menguak Dugaan Skandal Anggaran
Pemkab Karawang dengan adanya berita ini akan terbongkar kasus kasus korupsi yang terpendam . Sesuwai program Prabowo Subianto persiden ke 8 Bersikan dirimu Sebelum kau dibersihkan — ironisnya Karawang 27 februari 2026 Aroma kejanggalan menguap dari proyek pembangunan fasilitas militer yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 2.5 melyar melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Berdasarkan penelusuran dokumen LPSE 2024, kontrak pekerjaan 2024, hingga laporan audit BPK RI . proyek tersebut tercatat sebagai pembangunan Kodim 0267/Karawang.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Secara resmi, satuan Komando Distrik Militer yang berada di wilayah Karawang adalah Kodim 0604/Karawang, BUKAN Kodim 0267/karawang.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Mengapa dokumen resmi negara kompak mencantumkan satuan yang tidak sesuai?
Kesalahan administratif?
Atau indikasi kelalaian serius dalam penganggaran dan pertanggungjawaban?
Dalam sistem militer, nomor satuan bukan sekadar angka. Ia adalah identitas resmi yang terstruktur secara nasional. Tidak mungkin terjadi perubahan atau penulisan berbeda tanpa dasar administrasi yang sah.
Jika nomenklatur dalam dokumen pengadaan dan audit berbeda dengan fakta kelembagaan, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah proyek tersebut benar diperuntukkan bagi satuan yang sah?
Apakah ada kekeliruan dalam proses perencanaan dan verifikasi?
Siapa yang bertanggung jawab atas pencantuman nomor satuan yang tidak sesuai?
Apakah pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya?
Lebih jauh lagi, dana sebesar Rp 2.5X0. 0X0. 0X0 0X0 miliar bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Keanehan semakin menguat karena perbedaan tersebut tidak hanya muncul di satu dokumen, tetapi konsisten tercantum dalam LPSE, dokumen kontrak, hingga laporan audit BPK RI 2024. Artinya, kesalahan (jika memang disebut kesalahan) terjadi secara berlapis dan tidak terdeteksi dalam proses verifikasi.
Di sinilah publik mulai bertanya lebih keras:
Di mana fungsi pengawasan?
Apakah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan klarifikasi?
Apakah aparat penegak hukum di Karawang sudah melakukan penelusuran awal?
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan perbedaan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Jika ini murni kesalahan administratif, maka klarifikasi seharusnya dapat segera disampaikan. Namun jika terdapat potensi maladministrasi atau penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini bukan sekadar soal nomor satuan. Ini soal integritas pengelolaan APBD, kredibilitas dokumen negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Karawang berhak mendapatkan jawaban.
Transparansi bukan pilihan.
Ia adalah kewajiban.
( Yani )


