Senin, Mei 25, 2026
spot_img

‎Surat Disdikbud 3 Februari 2026: Larang Jual LKS, Bukan Larang Mengajar dengan LKS

KUNINGAN, Rajawalinews.online – Terbitnya surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 kembali memantik perdebatan di lingkungan pendidikan. Sebagian pihak menafsirkan surat tersebut sebagai larangan total terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS). Namun jika dibaca secara utuh dan normatif, substansi surat tersebut tidak melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar, melainkan secara tegas melarang praktik penjualan LKS oleh satuan pendidikan.

‎Surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc, secara eksplisit menyebut larangan bagi satuan pendidikan untuk “melakukan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya baik langsung maupun tidak langsung.” Fokus utama surat tersebut berada pada praktik transaksi, bukan pada aspek pedagogik.

Fokus Larangan: Transaksi, Bukan Materi Ajar

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Secara yuridis, surat Disdikbud tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang sama-sama menempatkan sekolah sebagai lembaga pendidikan, bukan pelaku usaha. Dalam konteks ini, larangan diarahkan pada keterlibatan pendidik dan tenaga kependidikan dalam penjualan buku, bahan ajar, atau perlengkapan pendidikan kepada peserta didik.

‎Tidak ditemukan satu pun frasa dalam surat tersebut yang menyatakan larangan penggunaan LKS dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, tafsir yang menyamakan larangan penjualan dengan larangan penggunaan dinilai tidak berdasar secara hukum.

‎Surat Administratif yang Mengikat Aparatur

‎Sebagai surat bersifat penting dan bersifat administratif internal, kebijakan ini mengikat kepala sekolah, pengawas, penilik, dan korwil pendidikan di bawah Disdikbud Kuningan. Bahkan ditegaskan bahwa kepatuhan terhadap surat tersebut akan menjadi bagian dari penilaian kinerja, serta membuka ruang sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran.

‎Namun, sanksi tersebut ditujukan pada aparatur pendidikan yang terlibat dalam praktik jual beli, bukan kepada guru yang menggunakan LKS sebagai alat bantu mengajar, dan bukan pula kepada orang tua atau peserta didik.

Konsisten dengan Kebijakan Bupati

Substansi surat Disdikbud 3 Februari 2026 juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025, yang lebih dahulu menegaskan larangan penjualan dan pemaksaan pembelian LKS oleh sekolah, namun tetap mengakui pengadaan bahan ajar di luar anggaran BOSP oleh orang tua selama tidak memberatkan.

‎Dalam kerangka hukum administrasi, surat edaran bupati sebagai kebijakan tertulis kepala daerah tetap menjadi rujukan utama. Surat Disdikbud ini diposisikan sebagai instrumen penegasan dan penguatan pengawasan, bukan pembentukan norma baru yang melarang LKS secara absolut.

Kesalahan Tafsir yang Berpotensi Merugikan Pendidikan

Penafsiran berlebihan yang menyebut LKS “dilarang masuk sekolah” berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari ketakutan guru dalam mengajar, kegamangan kepala sekolah dalam mengambil kebijakan, hingga terganggunya proses pembelajaran siswa.

‎Padahal, dalam desain kebijakan pendidikan nasional, LKS masih diakui sebagai alat bantu pedagogik, sepanjang tidak menjadi objek komersialisasi dan tidak dijadikan syarat wajib yang memberatkan peserta didik.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menegaskan bahwa kesalahan tafsir terhadap surat Disdikbud justru berpotensi merugikan dunia pendidikan itu sendiri.

‎“Kalau surat larangan penjualan ditafsirkan sebagai larangan mengajar dengan LKS, itu bukan penegakan hukum, tapi pembelokan makna aturan. Negara melarang praktik transaksinya, bukan mematikan alat bantu pembelajaran,” ujar Manap.

‎Menurutnya, dalam konteks hukum administrasi, objek larangan harus dibaca secara presisi. Sekolah dilarang bertindak sebagai pedagang, namun guru tetap memiliki ruang profesional untuk menggunakan bahan ajar selama tidak disertai pemaksaan dan tidak membebani peserta didik.

“Jangan sampai guru dan kepala sekolah ditekan oleh opini yang tidak berdasar teks hukum. Regulasi dibuat untuk menjaga etika penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk menciptakan ketakutan baru di ruang kelas,” tegasnya.

Manap, menutup dengan menekankan bahwa penegakan aturan harus diarahkan pada pembenahan praktik yang menyimpang, bukan pada penghapusan instrumen pedagogik yang sah dan masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran siswa. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!